Jakarta Barat: Makan di Warteg Wajib Vaksin Covid-19 Untungkan Warga, Sebab...
Reporter
Antara
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 2 Agustus 2021 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menilai kebijakan surat wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 di rumah makan menguntungkan warga.
"Justru ini bagus, kita dorong terus agar warga Jakarta melaksanakan vaksin, biar vaksinasi merata," kata Uus saat ditemui di acara vaksinasi massal di kawasan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 2 Agustus 2021.
Dengan memberlakukan surat wajib vaksinasi tersebut, lanjut Uus, warga jadi terdorong untuk melakukan vaksin Covid-19.
Dia pun menyadari banyak warga yang mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai merugikan beberapa pihak.
Namun demikian, Uus kembali meyakini warga bahwa kebijakan tersebut demi kebaikan masyarakat.
"Insya Allah pimpinan sudah memiliki perhitungan perhitungan untuk kebaikan kita bersama," ujar Uus.
Hingga saat ini, Uus beserta jajaran belum merancang dengan rincian terkait pengawasan regulasi terhadap surat wajib vaksin bagi beberapa kegiatan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewajiban pengunjung rumah makan atau restoran, warteg, menunjukkan surat vaksinasi bertujuan agar masyarakat mau vaksinasi COVID-19 sekaligus disiplin protokol kesehatan.
Selanjutnya: Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin…
<!--more-->
"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.
Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan juga harus memiliki bukti sertifikat atau surat sudah divaksin.
"Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, 'waiters'-nya, penjaganya, juru masaknya," katanya.
Pemprov DKI Jakarta menertibkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga : Anies Baswedan Jelaskan Cara Unggah Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi JAKI
ANTARA