PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melalui Penyekatan yang Dipertahankan

Rabu, 4 Agustus 2021 07:26 WIB

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.

Wilayah DKI Jakarta menjadi provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang diperpanjang Presiden Jokowi hingga 9 Agustus 2021. Perpanjangan yang disampaikan pada Senin lalu, 2 Agustus 2021, itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sejumlah kebijakan menyertai pemberlakuan pembatasan ini di Ibu Kota. Salah satunya adalah pemberlakuan penyekatan di 100 lokasi di Jakarta untuk membatasi mobilitas. Namun, pengecualian diberikan dengan syarat tertentu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan PPKM Darurat sejak Juli berdampak baik untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan kasus aktif turun menjadi 17 ribu. "Ini adalah hasil kerja keras kita semua,” kata dia di Jakarta, Ahad, 1 Agustus 2021.

Berikut syarat untuk melalui lokasi penyekatan:

1.Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.

Advertising
Advertising

STRP ini dimiliki pekerja di sektor kritikal dan esensial. Masyarakat yang bekerja di kedua sektor itu boleh masuk wilayah DKI Jakarta dan melintasi titik-titik penyekatan. Ada sekitar 2 juta penduduk di sekitar Jakarta yang memegang surat itu.

2. Masyarakat yang diizinkan melalui penyekatan adalah layanan darurat dan orang yang akan berobat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan 100 titik penyekatan di Jakarta tetap dipertahankan dalam perpanjangan PPKM ini. “Masih kami jaga ketat,” kata dia, Selasa, 3 Agustus 2021.

Polisi menyekat di 100 titik untuk mengurangi mobilitas warga. Penyekatan dilakukan pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Dari 100 titik itu, 19 berada di dalam kota, 15 di tol, dan 10 di batas kota. Di wilayah penyanggah dilakukan 29 titik penyekatan dan di Jalan Sudirman-Thamrin 27 titik.

Sambodo mengklaim penyekatan yang telah diterapkan sebulan ini efektif menurunkan mobilitas warga hingga 50 persen. Penurunan mobilitas itu terlihat di taman-taman umum, tempat kerja dan tempat perbelanjaan. Pada masa PPKM, mobilitas warga mengalami peningkatan hanya di kawasan pemukiman.

Baca: Anies Baswedan: Positif Covid-19 Turun dari Ratusan ke Belasan Ribu karena PPKM

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

18 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

19 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya