Sakit Hati Disebut Pengangguran, Menantu Aniaya Mertua Hingga Tewas

Rabu, 4 Agustus 2021 15:29 WIB

Ilustrasi penganiayaan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Andi alias Gogon, 30 tahun, yang menganiaya ayah mertuanya sendiri karena sakit hati disebut pengangguran. Andi melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Suyono, 68 tahun hingga korban tewas karena luka hantaman linggis di kepala.

Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakannya di Jalan Pedongkelan RT 005 RW 006, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Andi dan istrinya tinggal di satu rumah kontrakan bersama mertuanya.

"Motifnya karena ada sedikit omongan yang kurang enak dari bapak mertua atau korban. Bilang sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa. karena tersangka ini pengangguran, gak punya pekerjaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bintang menjelaskan penganiayaan ini terjadi pada 7 Juli 2021. Saat itu Andi yang memendam sakit hati kepada korban, sudah berencana melakukan penganiayaan itu.

Pada hari itu, sekitar pukul 02.00 dini hari, korban hendak membangunkan istrinya untuk bersiap berdagang. "Tiba-tiba tersangka yang saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," ujar Bintang.

Setelah menganiaya mertuanya sendiri, Andi melarikan diri.

Saat itu korban segera dibawa ke rumah sakit oleh anak dan istrinya untuk mendapat perawatan dan visum. Korban membuat laporan ke polisi esok harinya. Namun 20 hari setelah membuat laporan, korban meninggal karena luka memar di kepala akibat hantaman linggis.

"Iya karena dipukulnya pakai linggis di bagian belakang kepala dan korban tidak dirawat di rumah sakit," kata Bintang.

Advertising
Advertising

Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada Gogon. Tersangka kasus menantu aniaya mertua itu diringkus pada akhir Juli 2021 di sebuah rumah kontrakan yang digunakannya untuk bersembunyi.

Tersangka kasus penganiayaan yang berlatar belakang sakit hati disebut pengangguran itu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman kurungan paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi RPJMD, Anies Baswedan: Pengangguran, Kemiskinan Bisa Melonjak

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

12 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

15 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

19 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

1 hari lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

2 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya