Vonis Rizieq Shihab Perkara Megamendung dan Petamburan Dikuatkan PT DKI
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 5 Agustus 2021 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Banding sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa Rizieq Shihab sekitar Juni 2021.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Agustus 2021.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Sedangkan dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab dihukum enam tahun penjara. Jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Rizieq Shihab kini menunggu vonis untuk perkara RS Ummi Bogor.
Baca: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi