Seluruh UDD PMI di Jakarta Kini Buka 24 Jam, Ayo Donor Darah

Kamis, 5 Agustus 2021 15:07 WIB

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta saat menunjukkan m kantung darah di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kamis, 27 Agustus 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat agar tidak takut mendonorkan darah di tengah pandemi COVID-19. Imbauan untuk donor darah itu disampaikan karena ketersediaan stok darah Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta menurun sejak pandemi COVID-19. Setiap hari, DKI memerlukan sekitar seribu kantong darah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap hari jutaan orang membutuhkan transfusi darah demi bisa bertahan hidup. Sayang stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) selalu kurang terlebih di masa pandemi.

Oleh karena itu kegiatan donor darah menjadi amat penting demi bisa menolong sesama manusia dan bermanfaat bagi kesehatan sendiri.

Mengutip dari akun Instagram resmi Unit Donor Darah PMI Jakarta, @donordarahjakarta, kini warga DKI Jakarta bisa mendonorkan darahnya kapan saja. Pasalnya pelayanan darah dan donor darah di UDD PMI cabang kota mulai hari ini, Kamis, 5 Agustus 2021 akan buka selama 24 jam.

Advertising
Advertising

Bagi masyarakat Jakarta yang ingin menunjukan solidaritas kemanusiannya lewat aksi donor darah dapat langsung menuju kantor PMI terdekat. Sementara bagi mereka yang ingin melakukan donor darah langsung atau pengganti untuk kerabat yang sedang dirawat di maka dilakukan di UDD Kota sesuai arahan:

Berikut alamat kantor UDD PMI di seluruh wilayah DKI Jakarta:

  1. Unit Donor Darah (UDD) PMI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kramat raya No.47, Senen, Jakarta Pusat
  2. Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Barat, Jalan Perdana No 12, Wijaya Kusuma- Grogol Petamburan- Jakarata Barat 11460
  3. Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Selatan , Jalan. Condet Pejaten no.92, Pasar Minggu –Jakarta Selatan 12510
  4. Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper no.54, Koja- Jakarta Utara 14260
  5. Unit Donor Darah (UDD) PMI Cabang Jakarta Timur, Jalan I Gusti Ngurah rai No.77, Duren Sawit

Mengutip situs resmi PMI DKI Jakarta, syarat mendonorkan darah adalah:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Usia 17 sampai dengan 60 tahun dan Sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter
  3. Berat badan minimal 45 Kg
  4. Tekanan darah normal (Sistole 100 - 180 dan Diastole 70 - 100);
  5. Kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL%
  6. Demi keamanan dan keselamatan pendonor sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 interval waktu sejak donor darah terkahir minimal 2 bulan.

Walaupun pandemi Covid-19 masih berlangsung, tidak perlu khawatir untuk donor darah di UDD PMI terdekat sebab seluruh proses pengambilan darah oleh petugas dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan.

TIKA AYU

Baca juga:

Punya Tato Tetap Bisa Donor Darah Kok

Berita terkait

Pengungsi Palestina Terlunta-lunta, PMI akan Kirim Bantuan 500 Unit Tenda ke Gaza

3 hari lalu

Pengungsi Palestina Terlunta-lunta, PMI akan Kirim Bantuan 500 Unit Tenda ke Gaza

Sekretaris Jenderal PMI menyatakan akan terus mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, termasuk 500 unit tenda yang bakal dikirim pekan ini

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

7 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Disebut Sebabkan Trombositopenia, Apa Itu?

9 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Disebut Sebabkan Trombositopenia, Apa Itu?

Perusahaan farmasi AstraZeneca akui ada efek samping langka, yaitu Trombositopenia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

10 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

11 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

11 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

12 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

13 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Penyebab dan Gejala Penyakit Hemofilia yang Perlu Diketahui

13 hari lalu

Penyebab dan Gejala Penyakit Hemofilia yang Perlu Diketahui

Hemofilia merupakan penyakit kelaianan pada fungsi pembekuan darah. Sebagian besar penyebabnya terjadi karena keturunan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya