Polres Jaksel Bantah Gelar Tes Kejiwaan ke Dinar Candy: Cek Kasusnya ke Ahli
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 9 Agustus 2021 16:57 WIB
Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah membantah telah melakukan tes kejiwaan terhadap disk jockey atau DJ Dian Meswari alias Dinar Candy.
Publik figur yang kerap berbusana minim itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Azis menjelaskan, alih-alih mengecek kejiwaan Dinar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mendukung kelengkapan berkas kasus itu.
"Kami mau cek ahli, bukan tes kejiwaan. Kami cek ahli budaya, ahli IT gitu, kan. Apalagi ahli norma susila dan ahli pidana," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 9 Agustus 2021.
Mengenai wajib lapor yang dikenakan terhadap Dinar, Azis mengatakan yang bersangkutan mengikuti dengan baik. Ia mengatakan hanya mewajibkan Dinar melakukan wajib lapor sepekan sekali.
Selanjutnya: Kasus ini mencuat setelah Dinar Candy mengunggah
videonya berdemo cuma mamakai bikini...
<!--more-->
Kasus ini mencuat setelah Dinar Candy mengunggah videonya berdemo menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan memakai bikini di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu lalu. Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini two pieces bewarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di papan yang Dinar bawa.
Aksi demo yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton. Apa lagi, Dinar melakukan aksi itu saat siang hari.
Setelah video itu viral, polisi akhirnya menangkap Dinar di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu malam kemarin. Adik Dinar juga turut ditangkap dalam peristiwa itu dan ditetapkan sebagai saksi.
Polisi kemudian memeriksa Dinar sejak Rabu malam dan baru selesai Kamis sore. Dinar ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal UU Nomor 36 tahun 2008 tentang pornografi.
Atas perbuatannya itu, Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Walaupun statusnya sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan Dinar Candy wajib lapor.
Baca juga : Malam Ini Keputusan PPKM, Begini Bima Arya Minta Penurunan Level Kota Bogor
M JULNIS FIRMANSYAH