Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 10 Agustus 2021 09:10 WIB
Jakarta - Kepolisan Resor Bogor Kota menangkap seseorang yang diduga rentenir, Nurhalimah, 52 tahun, karena menculik seorang balita, cucu Yanto dan Mardiyah. Motof penculikan itu untuk jaminan utang.
"Bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah, sehingga sebagai jaminan adalah cucunya," ujar Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Agustus 2021.
Pasangan lansia ini berutang Rp 8,7 juta kepada Nurhalimah. Utang itu berbunga hingga menjadi Rp 15,4 juta. Uang itu digunakan keduanya untuk biaya hidup mereka dan cucunya yang yatim piatu.
Penculikan terjadi pada 16 Juli 2021. Saat itu Yanto yang baru pulang mengemudikan angkutan kota diminta menemui tersangka Nurhalimah. Dalam pertemuan itu Yanto diminta menyerahkan cucunya kepada Nurhalimah.
Di saat bersamaan, Nurhalimah mengutus anaknya mengambil R, cucunya di rumah Yanto. R yang sedang diasuh Mardiyah, dibawa oleh anak Nurhalimah dengan diiming-imingi akan dibelikan jajanan.
"Sejak saat itu Yanto dan Mardiyah tidak bisa menemui cucunya, sekitar 20 hari dari sejak 16 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021," ujar Susatyo.
Pasangan lansia ini kemudian melapor ke kepolisan. Unit PPA menyelidiki dan menjemput R di rumah Nurhalimah pada 6 Juli 2021. Saat dijemput, R dalam keadaan sehat.
Ayah dan ibu R sudah lama meninggal karena kecelakaan dan sakit. Sehingga sejak masih berusia 2 tahun, R tinggal bersama kakek dan neneknya.
"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada R supaya bisa mengeyam pendidikan," kata Susatyo.
Tersangka penculikan, Nurhalimah dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 330 KUHP. Tersangka terancam dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca: Penculikan Balita di Pesanggrahan, Ibu dan Anak Ditetapkan Tersangka