TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan. Tersangka adalah ibu dan anaknya P, 18.
"Tersangka ada dua orang, P dan N, keduanya ibu dan anak. P adalah anaknya, N adalah ibunya," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono di Polres Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020.
P dan N ditangkap oleh tim gabungan khusus Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten, pada Selasa 28 Juli.
Keduanya ditangkap lantaran membawa seorang balita bernama Putri Ramadani (3) warga Gang Palem RT0 14/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin siang.
Penangkapan ibu dan anak tersangka penculikan balita itu berawal dari kabar anak hilang diculik yang viral di media sosial. Sebelum hilang, korban sedang bermain di depan rumahnya.
Bersama polisi, orang tua korban mencari keberadaan putrinya. Dari kamera CCTV milik tetangganya diketahui Putri dibawa oleh seseorang perempuan muda.
Orang tua korban melaporkan peristiwa penculikan anak itu ke Polsek Pesanggrahan pada pukul 18.30.
Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban menelusuri keberadaan korban dan pelaku. Sejumlah tetangga mengenali perempuan muda yang membawa Putri karena P pernah tinggal di dekat rumah korban.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan kedua ibu dan anak sebagai tersangka kasus penculikan balita.