Alasan Polisi Berlakukan Ganjil Genap Lagi Usai 100 Penyekatan PPKM Dihapus
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 11 Agustus 2021 00:39 WIB
Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya menghapus sistem penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta selama PPKM Level 4 kini.
Hal itu merupakan bentuk kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang di Jawa dan Bali dari tanggal 10 - 16 Agustus 2021.
Namun polisi mengganti sistem penyekatan dengan tiga metode, yakni dengan sistem ganjil genap, pengendalian mobilitas kawasan dengan menggunakan sistem patroli, dan ketiga pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas.
"Pengendalian mobilitas dengan ganjil genap dilaksanakan pada delapan ruas jalan," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Adapun delapan ruas jalan itu, antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Adapun penetapan kembali ganjil genap ini didasarkan pada SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
"Pembatasan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 20.00 nonstop," ujar Sambodo.
Sedangkan untuk pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, Sambodo mengatakan akan ada 20 kawasan yang dikendalikan selama 24 jam, yaitu sepanjang Sudirman Thamrin, Sabang, Bulungan, Asia Afrika, Lapangan Tembak sampai dengan Gerbang Pemuda, dan BKT.
Selanjutnya: Lalu ada pula Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran....
<!--more-->
Lalu ada pula Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang Jalan Raya Bogor, Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC, Otista hingga Dewi Sartika, Warung Buncit, dan Ciledug Raya.
20 kawasan ini nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes, maka akan kami akan woro-woro," kata Sambodo.
Terakhir, polisi akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes.
"Contoh, misalnya ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, terjadi kerumunan atau kepadatan, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalin di sana," kata Sambodo ihwal langkah-langkah mengerem mobilitas di masa PPKM dilonggarkan saat ini.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Mulai Besok, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 8 Ruas Jalan di Jakarta