Penyekatan di 100 Dihapus, Simak Fakta-fakta Ini

Reporter

Friski Riana

Rabu, 11 Agustus 2021 07:01 WIB

Suasana lalu lintas di Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Pelonggaran di posko penyekatan Lenteng Agung itu sempat mengakibatkan kemacetan panjang. TEMPO/Subekti

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, penghapusan 100 titik penyekatan ini merupakan bagian dari keringanan yang diberikan polisi saat perpanjangan PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021.

Keringanan diberikan karena angka penurunan yang sudah mulai landai, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga rendah, dan angka warga yang divaksin sudah mulai tinggi. Berikut fakta-faktanya:

-20 Kawasan Dikendalikan 24 Jam

Sebagai pengganti penyekatan, sebanyak 20 ruas jalan akan diawasi ketat selama 24 jam. Ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai dengan Gerbang Pemuda. Kemudian Jalan sepanjang BKT, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter.

Jalan Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC, Jalan Otista hingga Dewi Sartika, Warung Buncit, dan Ciledug Raya.

Advertising
Advertising

-Sistem Patroli 3 Pilar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 20 kawasan nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda. "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan woro-woro," kata Sambodo.

Tak cuma akan memberikan peringatan secara lisan, Polda Metro Jaya juga akan memberikan sanksi administrasi jika pelanggaran protokol kesehatannya parah.

-Sistem Ganjil-Genap

Selain dengan pengawasan ketat di 20 ruas jalan, polisi juga mengganti 100 titik penyekatan PPKM Darurat dengan pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan pukul 06.00-20.00. Polisi juga memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan.

-STRP Tetap Berlaku

Meski 100 titik penyekatan dihapus, masyarakat yang masuk ke Jakarta tetap wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.

Baca: Alasan Polisi Berlakukan Ganjil Genap Lagi Usai 100 Penyekatan PPKM Dihapus

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

3 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya