Lima Fakta Penghapusan 100 Titik Penyekatan Menjadi Ganjil-Genap

Kamis, 12 Agustus 2021 08:00 WIB

Kendaraan melintas di bawah papan informasi digital terkait rencana penerapan Ganjil-Genap di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya mulai Rabu hari ini, 11 Agustus 2021 telah menghapus 100 titik penyekatan di wiLayah Jakarta. Sebagai gantinya, pihaknya kembali menerapkan aturan ganjil-genap di Jakarta mulai 12 Agustus 2021.

Berikut ini merupakan lima fakta dari penerapan kembali kebijakan ganjil-genap.

1. Diberlakukan di delapan ruas jalan Jakarta

Sambodo menerangkan ganjil-genap selama PPKM Level 4 ini akan diberlakukan di delapan ruas jalan saja. Jalan-jalan itu antara lain,

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Advertising
Advertising

"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB " kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

<!--more-->

2. Penerapan ganjil-genap disertai dua aturan lainnya

Selain ganjil genap, polisi juga turut menerapkan dua aturan lainnya, pertama pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli di 20 kawasan yang dikendalikan selama 24 jam. Sambodo mengatakan 20 kawasan ini nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes, maka akan kami akan woro-woro," kata Sambodo.

Lalu yang kedua, polisi akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes.

"Contoh, misalnya ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, terjadi kerumunan atau kepadatan, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalin di sana," kata Sambodo.

3. Taksi online tidak dikecualikan terkena ganjil-genap

Sambodo mengatakan taksi online tak akan mendapat pengecualian dalam pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku selama PPKM Level 4 berlangsung dari tanggal 12 - 16 Agustus 2021.

"Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online, ini (kebijakan gage) berlaku," ujar Sambodo.

Sambodo menerangkan, para pengemudi taksi online dapat memanfaatkan jalur alternatif agar terhindar dari penerapan kebijakan ganjil-genap. Ia pun memastikan pihaknya tak akan memberikan dekresi apapun terhadap taksi online.

"Jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur ganjil-genap, ya cari jalan lain," kata Sambodo.

<!--more-->

4. Ganjil-genap tak hapus kewajiban STRP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan masyarakat yang masuk ke wilayah DKI Jakarta memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Walaupun saat ini 100 titik penyekatan telah dihapus dan diganti dengan kebijakan ganjil-genap.

"STRP ini tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya yang masuk," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Sebelumnya, STRP diperlukan untuk menyaring masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota. Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.

5. Kebijakan ganjil-genap sempat menghilang karena alasan pandemi

Kebijakan ganjil-genap sempat menghilang lama sejak pemerintah memberlakukan PSBB pertama pada Maret 2020. Namun hingga satu tahun berlalu, kebijakan itu tak juga kembali diterapkan.

Saat itu Sambodo mengatakan alasan pihaknya belum memberlakukan ganjil-genap karena khawatir angkutan umim akan membludak. Walaupun, saat ini volume kendaraan di Jakarta sudah meningkat karena batas maksimal masyarakat yang bekerja dari kantor naik dari 25 persen menjadi 50 persen saat PPKM Mikro.

"Karena nanti dikhawatirkan kalau ada gage (ganjil-genap) akan terjadi peningkatan penumpang di angkutan umum yang malah nanti menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.

Selain itu, Sambodo mengatakan kemacetan di jalanan Jakarta bukan hanya disebabkan masyarakat bekerja, tetapi juga berpergian. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada larangan agar masyarakat tak berpergian, sehingga kapasitas kendaraan di jalanan meningkat.

"Pembahasan pemberlakuan kembali ganjil-genap belum ada," kata dia.

BACA: Ketua Fakta: Belum Saatnya Jakarta Longgarkan PPKM Level 4 dengan Ganjil Genap


M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

21 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

22 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

23 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

23 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

27 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

28 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

28 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya