Lima Fakta Penghapusan 100 Titik Penyekatan Menjadi Ganjil-Genap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 Agustus 2021 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya mulai Rabu hari ini, 11 Agustus 2021 telah menghapus 100 titik penyekatan di wiLayah Jakarta. Sebagai gantinya, pihaknya kembali menerapkan aturan ganjil-genap di Jakarta mulai 12 Agustus 2021.
Berikut ini merupakan lima fakta dari penerapan kembali kebijakan ganjil-genap.
1. Diberlakukan di delapan ruas jalan Jakarta
Sambodo menerangkan ganjil-genap selama PPKM Level 4 ini akan diberlakukan di delapan ruas jalan saja. Jalan-jalan itu antara lain,
1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.
"Gage akan berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB " kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sambodo menjelaskan penerapan gage ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
<!--more-->
2. Penerapan ganjil-genap disertai dua aturan lainnya
Selain ganjil genap, polisi juga turut menerapkan dua aturan lainnya, pertama pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli di 20 kawasan yang dikendalikan selama 24 jam. Sambodo mengatakan 20 kawasan ini nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes, maka akan kami akan woro-woro," kata Sambodo.
Lalu yang kedua, polisi akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes.
"Contoh, misalnya ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, terjadi kerumunan atau kepadatan, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalin di sana," kata Sambodo.
3. Taksi online tidak dikecualikan terkena ganjil-genap
Sambodo mengatakan taksi online tak akan mendapat pengecualian dalam pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku selama PPKM Level 4 berlangsung dari tanggal 12 - 16 Agustus 2021.
"Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online, ini (kebijakan gage) berlaku," ujar Sambodo.
Sambodo menerangkan, para pengemudi taksi online dapat memanfaatkan jalur alternatif agar terhindar dari penerapan kebijakan ganjil-genap. Ia pun memastikan pihaknya tak akan memberikan dekresi apapun terhadap taksi online.
"Jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur ganjil-genap, ya cari jalan lain," kata Sambodo.
<!--more-->
4. Ganjil-genap tak hapus kewajiban STRP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan masyarakat yang masuk ke wilayah DKI Jakarta memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Walaupun saat ini 100 titik penyekatan telah dihapus dan diganti dengan kebijakan ganjil-genap.
"STRP ini tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya yang masuk," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, STRP diperlukan untuk menyaring masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota. Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.
5. Kebijakan ganjil-genap sempat menghilang karena alasan pandemi
Kebijakan ganjil-genap sempat menghilang lama sejak pemerintah memberlakukan PSBB pertama pada Maret 2020. Namun hingga satu tahun berlalu, kebijakan itu tak juga kembali diterapkan.
Saat itu Sambodo mengatakan alasan pihaknya belum memberlakukan ganjil-genap karena khawatir angkutan umim akan membludak. Walaupun, saat ini volume kendaraan di Jakarta sudah meningkat karena batas maksimal masyarakat yang bekerja dari kantor naik dari 25 persen menjadi 50 persen saat PPKM Mikro.
"Karena nanti dikhawatirkan kalau ada gage (ganjil-genap) akan terjadi peningkatan penumpang di angkutan umum yang malah nanti menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.
Selain itu, Sambodo mengatakan kemacetan di jalanan Jakarta bukan hanya disebabkan masyarakat bekerja, tetapi juga berpergian. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada larangan agar masyarakat tak berpergian, sehingga kapasitas kendaraan di jalanan meningkat.
"Pembahasan pemberlakuan kembali ganjil-genap belum ada," kata dia.
BACA: Ketua Fakta: Belum Saatnya Jakarta Longgarkan PPKM Level 4 dengan Ganjil Genap
M JULNIS FIRMANSYAH