Kelompok Simpatisan Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Masa Tahanan Habis

Jumat, 13 Agustus 2021 13:13 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan kelompok simpatisan eks pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta agar dia dibebaskan oleh Kejaksaan. Tuntutan ini diajukan seiring dengan habisnya masa tahanan Rizieq di Rutan Mabes Polri.

"Kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan," bunyi pernyataan sikap sembilan simpatisan yang Tempo terima pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Adapun sembilan kelompok simpatisan yang membuat pernyataan sikap itu antara lain Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center), Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Asosiasi Ahli Hukum Pidana, LBH Advokat Pelita Umat, Forum Komunikasi Alim Ulama, Kaukus Pembela Imam Besar HRS, dan Himpunan Aksi Bela Imam Besar.

Dalam tuntutannya, para simpatisan itu mengatakan masa penahanan Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan sudah habis sejak 8 Agustus 2021. Namun pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan untuk memperpanjang masa penahanan Rizieq hingga 30 hari ke depan.

Keputusan Pengadilan itu dianggap bermasalah oleh HRS Center dan lainnya. Pengadilan dituding melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya yang berhak menahan adalah hakim pengadilan tinggi

<!--more-->

Advertising
Advertising

"Yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding. Namun, pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan, ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri. Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," tuntut koalisi itu.

Sedangkan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi, Pengadilan sejak awal kasus bergulir tidak pernah memerintahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Sehingga koalisi menganggap tidak ada alasan bagi pengadilan tetap melakukan penahanan terhadap mantan petinggi FPI itu.

"Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut "batal demi hukum," kata koalisi pendukung Rizieq.

Hingga saat ini Rizieq Shihab sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Pengadilan pun sudah memberikan keputusan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi keputusan ini belum inkrah karena menunggu pihak Rizieq dan jaksa penuntut umum menerimanya atau akan kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara: Ada yang Ingin Dia Tetap Ditahan


Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

5 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

7 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

18 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya