Viral Pengibaran Bendera Palestina di Tangerang, Begini Polisi Ganti Merah Putih

Jumat, 13 Agustus 2021 14:16 WIB

Pemuda Palestina mengibarkan bendera Palestina selama protes anti-Israel atas kekerasan lintas batas antara militan Palestina di Gaza dan militer Israel, dekat pos pemeriksaan Hawara dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel, 18 Mei 2021. REUTERS/Raneen Sawafta

TEMPO.CO Tangerang-Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro bergerak cepat begitu mendapatkan informasi video viral di Twitter ada warga mengibarkan bendera diduga bendera Palestina.

Kasus pengibaran bendera Palestina itu di sebuah rumah lantai dua di Perumahan Villa Tangerang Elok Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

"Kami langsung gerak cepat menindaklanjuti peristiwa viral di media sosial itu. Saat itu juga Rabu malam tim bergerak ke lokasi,” kata
Kapolresta Tangerang Wahyu Jumat 12 Agustus 2021.

Wahyu mengatakan telah memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, dan Polsek Pasar Kemis untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang videonya viral di media sosial itu.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati fakta bahwa benar di rumah yang difungsikan sebagai klinik tersebut berkibar bendera negara lain yakni bendera Palestina. Polisi kemudian memintai keterangan saksi HS, pria berusia 39 tahun yang merupakan penjaga kilinik.

“Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak tiga bulan silam dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina,"kata Wahyu.

Selanjutnya: Saksi kepada polisi mengatakan...
<!--more-->

Advertising
Advertising

Saksi kepada polisi mengatakan tidak ada motif atau maksud lain.

Petugas kemudian meminta agar bendera negara asing itu diturunkan dan dilipat. Petugas juga memberikan bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat itu.

“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan, bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan.

Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum. “Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu terkait pengibaran bendera Palestina yang menjadi viral tersebut.

Baca juga : Polisi Klaim Penangkapan Paksa Richard Lee Sesuai Prosedur

AYU CIPTA

Berita terkait

Hamas Rilis Video Terbaru Dua Sandera, Buktikan Masih Hidup

14 jam lalu

Hamas Rilis Video Terbaru Dua Sandera, Buktikan Masih Hidup

Hamas merilis video terbaru dua sandera yang masih hidup dan sehat.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

15 jam lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

19 jam lalu

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

Ribuan warga Israel menuntut dilakukannya pemilhan umum dini dan meminta agar sandera dibebaskan menyusul video yang dilansir Hamas.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

20 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

21 jam lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Iran akan Bebaskan Awak Kapal Portugal yang Disita di Selat Hormuz

22 jam lalu

Iran akan Bebaskan Awak Kapal Portugal yang Disita di Selat Hormuz

Iran mengatakan akan membebaskan awak kapal berbendera Portugal yang disita pasukannya bulan ini.

Baca Selengkapnya

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

1 hari lalu

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

Pasukan Inggris mungkin ditugaskan untuk mengirimkan bantuan ke Gaza dari dermaga lepas pantai yang sedang dibangun oleh militer Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

1 hari lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

1 hari lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

1 hari lalu

Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh ICC tidak akan pengaruhi Israel

Baca Selengkapnya