Hamil, Dokter Tersangka Pembunuhan Berencana Dibantarkan
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 14 Agustus 2021 19:31 WIB
TEMPO.CO.Tangerang-Kepolisian sektor Jatiuwung membantarkan dokter MA.
Perempuan 30 tahun tersangka pembakar bengkel motor Intan Jaya Motor itu kini dalam perawatan di RS Polri Kramatdjati Jakarta Timur.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono mengatakan saat ini kondisi dr. MA dalam perawatan karena kesehatan jiwanya.
"Ya dibantarkan, pemeriksaan kembali menunggu yang bersangkutan sehat dari rumah sakit,"kata Zazali dihubungi Tempo Sabtu 14 Agustus 2021.
Meski dibantarkan kata Zazali masa perawatan dr. MA di rumah sakit tidak mengurangi masa tahanannya.
Apa itu dibantarkan atau pembantaran? Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan 'masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit.' Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.
Zazali menyebutkan kewajiban penyidik mengirim dr. MA ke rumah sakit karena yang bersangkutan murung dan berdiam diri.
Selanjutnya: Oleh karena itu pemeriksaan akan dilanjutkan...
<!--more-->
Oleh karena itu pemeriksaan akan dilanjutkan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh dokter yang memeriksa kejiwaan dan kesehatan.
"Kami berkewajiban menyelamatkan nyawa (-tersangka) dan bayi yang dikandungnya,"kata Zazali.
Diketahui tersangka dr. MA telah hamil dengan usia tiga pekan. "Ya informasi dari dokter mual karena kondisi kehamilan yang baru tiga minggu,"kata Zazali.
Zazali juga menyebut berkaitan dengan kasus ini maka rekonstruksi peristiwa pembakaran bengkel yang mengakibatkan tewasnya tiga orang menunggu selesai pemeriksaan lengkap.
Tempo menulis peristiwa kebakaran yang melanda bengkel motor Intan Jaya Motor itu ternyata akibat ulah dr.MA yang membakarnya pada Jumat tengah malam 6 Agustus 2021 pukul 23.45 WIB.
Tiga tewas adalah satu keluarga pemilik bengkel Edy Syahputra (63), istrinya Lilys Tamin (54). Keduanya adalah orangtua Leonardi Syahputra (35) pacar dr. MA. Sedangkan dua adik Leonardi, Cornelia Fransiska (30) sebelumnya ditulis Sisca dan Vernando Syahputra (20) sebelumnya ditulis Nando selamat dari maut. Keduanya bisa keluar bengkel saat kobaran api melalap bangunan tiga lantai tempat tinggal mereka.
Orangtua dan kakak sulung mereka terjebak api dan tewas terpanggang. Polisi selain telah memeriksa kakak beradik ini juga kerabat dekat dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.
Dari 11 orang saksi yang telah diperiksa diantaranya Giovanni Chandra, Hendry Prawira, Indra Siswanto karyawan bengkel dan Halil penjual bensin.
Tersangka dokter MA diancam dengan pasal 187 ayat 1 dan ayat 3 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang berbahaya umum dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
AYU CIPTA
Baca juga : Pembunuhan Wanita Hamil di Cakung, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain