Rencana Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Taksi Online di Jakarta Dibatalkan

Selasa, 24 Agustus 2021 15:14 WIB

Pengemudi taksi online, Aris Hardy Halim menunggu calon penumpang di dalam mobilnya yang telah terpasang plastik pembatas di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan membatalkan rencana stiker bebas ganjil genap untuk taksi online. Sebelumnya, BPTJ berencana memasang stiker khusus sebagai penanda untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek.

“Keputusan tersebut didasarkan pertimbangan terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan,” tertulis dalam siaran pers BPTJ pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Penandaan khusus kepada taksi online di Jabodetabek itu semula bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Namun bentuk penandaan tersebut belum terumuskan.

Ada usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Mereka menginginkan penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berizin, sehingga taksi online yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di DKI Jakarta.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.

Advertising
Advertising

Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

Putusan MA menyebutkan identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Polana.

Menurut Polana bagaimana kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah.

ZEFANYA APRILIA | TD

Baca juga: Polda Metro Jaya dan Dishub Putuskan Ganjil Genap Saat PPKM Level 3 Siang Ini

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

24 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Stiker WhatsApp untuk Mempererat Silaturahmi Lebaran 2024

28 hari lalu

Cara Membuat Stiker WhatsApp untuk Mempererat Silaturahmi Lebaran 2024

Membuat dan membagikan stiker kepada orang terdekat lewat WhatsApp bisa jadi pilihan lain untuk mempererat tali silaturahmi.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

28 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

29 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya