PSI Sebut Sosialisasi Aturan PPKM Level 3 di Jakarta Masih Kurang
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 25 Agustus 2021 12:53 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan mengatakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 masih kurang. Hal itu ia temukan saat memantau sejumlah titik seperti mall, pasar, dan warung penjual makanan.
Sosialisasi aturan baru PPKM di tempat-tempat itu, kata dia masih lemah dan belum dipahami oleh pelaku usaha serta warga. "Misalnya larangan anak di bawah usia 12 tahun memasuki mall maupun ketentuan wajib vaksinasi untuk pedagang dan pengunjung pasar," kata August dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut dia, dengan sering berubahnya aturan PPKM, Pemerintah DKI harus memiliki sistem penyebaran informasi yang tepat. Ia meminta Diskominfotik DKI memaksimalkan anggaran yang mereka miliki sebesar Rp 32,4 miliar untuk penyebaran informasi publik di masa pandemi Covid-19. "Sebarkan aturan PPKM langsung ke ponsel lewat SMS ataupun aplikasi WhatsApp sehingga masyarakat tahu."
PSI juga mengkritik kesiapan infrastruktur di lokasi publik untuk mendukung penerapan aturan PPKM Level 3, seperti ketentuan check in kode bar di aplikasi PeduliLindungi. Menurut dia, tak semua warga memiliki ponsel dan kuota internet yang diperlukan untuk memindai kode bar.
"Aturan ini baik, tapi akan lebih baik kalau disediakan akses situs gratis sehingga warga tak perlu keluar biaya untuk memperlihatkan sertifikatnya di aplikasi PeduliLindungi," kata August. Anggarannya bisa disediakan oleh Diskominfotik.
Seperti diketahui, PPKM di Jakarta telah turun dari level 4 menjadi 3 dan berlaku untuk periode 24-30 Agustus 2021. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan tak banyak aturan yang dilonggarkan.
"Di antaranya mal, kapasitas saja yang ditambah menjadi 50 persen. Rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," kata dia di Balai Kota pada Senin malam, 23 Agustus 2021.
Mengenai kemungkinan sekolah tatap muka, kata Riza, Pemerintah DKI masih akan mengkaji terlebih dahulu. Belum ada keputusan yang dikeluarkan perihal itu. Riza menyebut pihaknya juga belum mengubah aturan mengenai pembatasan warga di sektor perkantoran meski sudah PPKM Level 3.
Baca: PPKM Turun ke Level 3, Polda Metro Masih Beri Dispensasi Perpanjangan SIM