Wagub DKI Beda dengan Anies Baswedan Soal Murid Ikut PTM Wajib Vaksin, Kenapa?
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 29 Agustus 2021 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria silang pendapat dengan koleganya Gubernur Anies Baswedan soal syarat vaksin bagi murid yang mengikuti Belajar Tatap Muka atau PTM.
Jika Anies tak mewajibkan, Riza justru mengatakan sebaliknya.
"Semua wajib vaksin, 12 sampai 17 tahun wajib vaksin. Anak-anak yang ikut sekolah wajib vaksin Covid-19," kata Riza di kantor Kelurahan Rawasari, Jakarta Pusat, Ahad, 29 Agustus 2021.
Saat ditanya ihwal pernyataan Anies sebelumnya yang tak mewajibkan murid divaksin, Wagub DKI Riza menjawab bahwa ucapan rekannya itu ditujukan untuk sekolah lain yang akan menyusul PTM.
Pada Senin, 30 Agustus mendatang, DKI baru menunjuk 610 sekolah untuk memulai PTM.
"Ya nanti itu kan dimulai dari yang 610 secara bertahap, dan Insyaallah yang 610 sudah divaksin," kata Riza.
Sebelumnya, Anies Baswedan tidak mewajibkan vaksin bagi murid agar bisa mengikuti PTM terbatas. Alasannya karena vaksinasi anak adalah keputusan orang tuanya, bukan murid itu sendiri. Dia ingin menghindari ada anak yang dilarang sekolah oleh orang tuanya jika ada kewajiban vaksin tersebut.
"Maka mereka seperti kena hukum dua kali. Sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," ujar Anies pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut Anies, dirinya berharap agar murid yang belum divaksinasi membawa kabar kepada orang tuanya bahwa seluruh rekannya sudah menerima vaksin Covid-19.
Selanjutnya: Kami mendorong kepada orang tua, berilah...
<!--more-->
"Kami mendorong kepada orang tua, berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak. Selain pakai masker dan mencuci tangah, izinkan mereka mendapatkan vaksin."
Kebijakan PTM di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan itu didasari oleh langkah yang diambil pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Dalam pelaksanaan Belajar Tatap Muka, kapasitas sekolah dibatasi hanya 50 persen. Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen.
Aturan yang dibuat Anies Baswedan juga mencantumkan syarat jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara di tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi hanya 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Top 3 Metro: Anies Baswedan di Kongres Alumni KAMMI, Gembong PDIP Blak-blakan