Sekolah Tatap Muka Dimulai, Dishub DKI Sediakan 70 Bus Angkutan Gratis

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 30 Agustus 2021 17:30 WIB

Sejumlah siswa SDN 2 Ciamis diperiksa suhu tubuhnya sebelum mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin, 30 Agustus 2021. Pemerintah Kabupaten Ciamis mengizinkan sekolah belajar tatap muka tingkat SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMK dan MA dengan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat serta membatasi kapasitas jumlah siswa sebanyak 50 persen, dan sisanya mengikuti pembelajaran secara daring. ANTARA/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta- Sekolah tatap muka telah dimulai sejak hari ini. Dinas Perhubungan DKI menyediakan bus sekolah gratis untuk para siswa yang hari ini mengikuti belajar tatap muka itu.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan DKI Ali Murthadho mengatakan, ada 70 unit bus sekolah gratis yang akan melayani 20 rute reguler dan 13 rute zonasi.

Ali mengatakan bus tersebut akan bersiaga di titik keberangkatan dan menyesuaikan dengan waktu pembelajaran. "Nanti kami evaluasi perkembangannya. Bila kurang, jumlah armada akan ditambah lagi," kata Ali dalam keterangannya pada Senin, 30 Agutus 2021.

Ali menjelaskan, kapasitas bus sekolah dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas total atau 15 orang penumpang per bus. Ia menyebut protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membersihkan tangan dengan hand sanitizer juga diterapkan.

Siswa yang menumpang, kata Ali, juga tak boleh mengobrol atau makan dan minum. "Setiap bus akan diawaki dua petugas yang juga akan selalu mengingatkan para murid untuk melaksanakan prokes di dalam bus," ujar Ali.

Advertising
Advertising

Pemprov DKI hari ini memulai sekolah tatap muka di 610 unit pendidikan mulai dari Paud hingga SMA/SMK. Kebijakan belajar tatap muka itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan sekolah tatap muka itu didasari oleh langkah yang diambil pemerintah pusat, yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Dinas Pendidikan Jakarta Timur Evaluasi Setelah Dua Bulan

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

19 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

6 Maret 2024

6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

Perburuan mendapatkan tiket mudik gratis telah dimulai. Berikut 6 cara mengetahui adanya mudik gratis, harus tetap waspada modus penipuan.

Baca Selengkapnya

Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

4 Maret 2024

Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

Setiap tahun pemerintah menyediakan program mudik gratis

Baca Selengkapnya

Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

13 Februari 2024

Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta, besok, Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

11 Februari 2024

Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Calon anggota DPD Fahira Idris diminta klarifikasi atas dugaan minta kegiatan kampanyenya difasilitasi oleh ASN Dishub.

Baca Selengkapnya

5 Bus Sekolah Khusus Ini Disediakan Pemprov DKI Bagi Siswa Difabel

19 Januari 2024

5 Bus Sekolah Khusus Ini Disediakan Pemprov DKI Bagi Siswa Difabel

Bus sekolah khusus siswa difabel yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI ini melayani 5 rute yang tersebar.

Baca Selengkapnya

Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

3 Januari 2024

Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

1 Januari 2024

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta setelah libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku mulai 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya