5 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Ditangkap karena Bawa Senjata Tajam

Senin, 30 Agustus 2021 21:35 WIB

Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dengan ditolaknya banding, Rizieq Shihab dkk tetap divonis empat tahun penjara. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan total simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap sebanyak 36 orang. Hengki mengatakan, mereka ditangkap karena berbuat kerusuhan saat datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menonton sidang eks pimpinan FPI itu.

"27 dibawa ke Polda Metro, kemudian 9 orang di Polres Jakpus," ujar Hengki saat dihubungi, Senin, 30 Agustus 2021.

Hengki mengungkapkan, ada empat orang yang masih di bawah umur. Sehingga polisi berkoordinasi dengan orangtua yang bersangkutan untuk melakukan penjemputan dan pembinaan.

"Lalu lima orang ada yang bawa senjata tajam dan pelaku penganiayaan, diproses di Polres Jakarta Pusat," kata Hengki.

Simpatisan Rizieq Shihab itu ditangkap saat mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021. Mereka datang untuk menyaksikan sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI atas kasus RS Ummi yang menjerat pria yang kerap disapa Habib Rizieq itu.

Advertising
Advertising

Namun polisi menghalau mereka sehingga terjadi kericuhan dan polisi pun melepaskan tembakan gas air mata ke masyarakat. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah kerumunan di masa PPKM Level 3 yang masih diterapkan di Jakarta.

Saat ricuh itulah, terjadi lemparan batu yang menurut Hengki melukai banyak anak buahnya. Bahkan dua petinggi di Polres Jakarta Pusat mengalami pengeroyokan.

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab dalam perkara RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis empat tahun penjara untuk Rizieq seperti yang ditetapkan di pengadilan tingkat pertama yaitu di PN Jakarta Timur.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan.

Baca juga: Banding Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara: Jalan Perjuangan Masih Membentang

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

10 menit lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

4 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

17 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

20 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

25 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

26 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya