TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan tidak berkecil hati dengan penolakan banding perkara RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Aziz mengatakan akan terus memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.
"Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan penolakan banding eks pimpinan FPI itu pagi ini.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Semuanya dikuatkan," ujar dia.
Polisi membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab di Jalan Letjen Suprapto dengan gas air mata siang ini, Senin, 30 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pada perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. Jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Banding Ditolak, Simpatisan Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi di Cempaka Putih