Palsukan Sertifikat Vaksinasi, Karyawan Non PNS di Kelurahan Kapuk Muara Dipecat

Jumat, 3 September 2021 19:20 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus pembobolan data atau ilegal akses pada aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021. Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Dalam kasus tersebut ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Kapuk Muara M. Yason Simanjuntak menyatakan telah memecat karyawan non-pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HH yang menjadi tersangka penjual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu. HH diberhentikan per 2 September 2021.

"Iya diberhentikan, karena kan kasusnya kriminal," kata dia saat dihubungi, Jumat, 3 September 2021.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni HH dan FH. Keduanya telah menjual sertifikat vaskinasi palsu di aplikasi PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan.

Modus operandi para tersangka dengan membobol masuk ke dalam sistem aplikasi tersebut dan menginput data pemesan sertifikat palsu tersebut.

HH adalah salah satu pegawai non-PNS di tata usaha Kelurahan Kapuk Muara. Menurut Yason, HH sudah bekerja sekitar tiga sampai empat tahun.

HH, dia melanjutkan, dikenal sebagai pribadi yang baik, jujur, dan pintar. "Yang saya tahu dia kalau di kerja kita ya jujur," ujar dia.

HH memiliki akses untuk membuka data di aplikasi PeduliLindungi lantaran statusnya sebagai pegawai tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan pemalsuan data sertifikat adalah cara ilegal. Sebab, masyarakat yang belum pernah divaksin Covid-19 bisa memiliki sertifikat tersebut.

Padahal, saat ini sertifikat vaksinasi di aplikasi pedulilindungi sudah menjadi persyaratan berpergian hingga masuk mal.

Atas pemalsuan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tengang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp600 juta.

Baca juga: Setelah NIK Jokowi Bocor, Menkes: Data Pejabat di Pedulilindungi Ditutup

LANI DIANA | M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

21 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya