Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 6 September 2021 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana mengatakan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan Rizieq Shihab, tinggi.
"Hampir 95 persen, cuma mengganti kata pelaku dengan terdakwa," kata Eggi di Jalan Matraman Raya, Senin, 6 September 2021.
Menurut Eggi Sudjana, putusan terhadap Rizieq juga merupakan pesanan. Dia mengatakan pemesannya adalah rezim yang sedang berkuasa. "Perintah ke bidang yudikatif, enggak mau tahu pokoknya harus tetap dihukum," kata dia.
Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab yang mengandung plagiarme ada dalam perkara Rumah Sakit Ummi. Hakim dituding copy-paste atau salin-rekat dari artikel di laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.
Abdul Chair mengatakan plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan'.
"Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," kata Abdul Chair.
Menurut Abdul Chair, plaglarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.
"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadllan a quo sesuai dengan kewenangannya," demikian Abdul Chair ihwal vonis terhadap Rizieq Shihab.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Berita Terpopuler Metro: Reaksi Simpatisan Rizieq Shihab Saat Putusan Banding