Tujuh Fakta Pelanggaran Holywings Kemang, Izin Dibekukan Selama PPKM
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 7 September 2021 06:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi penutupan sementara karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Berikut fakta-fakta mengenai pelanggaran Holywings Kemang:
1. Tiga Kali Melanggar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyampaikan, restoran Holywings Kemang telah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali.
Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi pada Februari, Maret, dan September tahun ini.
2. Melanggar 3 Ketentuan
Satpol PP DKI menutup Holywings Kemang selama 3x24 jam lantaran melanggar tiga ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu mengatur tentang aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Holywings Kemang seharusnya dijatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 50 juta jika mengacu pada Pergub 3/2021. Sebab, pelaku usaha yang berulang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.
Pasal 12 Pergub 3/2021 tertera pelanggaran pertama diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu pelanggaran seterusnya antara lain penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan terakhir pencabutan izin.
Selanjutnya Holywings juga jual miras...
<!--more-->
3. Jual Miras
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyatakan petugas mendapati minuman keras dijual di Holywings Kemang. Petugas merazia kafe itu pada Sabtu malam, 4 September 2021.
"Kalau minuman keras ya ada," kata dia saat dihubungi, Senin, 6 September 2021.
Sebelumnya, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam. Dalam video yang beredar, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak menjaga jarak. Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.
4. Izin Dibekukan
Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin restoran Holywings Kemang mulai hari Senin. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan restoran itu telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan berulang.
"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata dia di Balai Kota.
Arifin berujar pembekuan itu berlangsung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ibu Kota. Meski PPKM turun level, izin usaha Holywings Kemang tetap dibekukan.
Selanjutnya DKI tidak ragu menindak siapapun bekingnya...
<!--more-->
5. DKI Tidak Ragu Menindak Siapapun Bekingnya
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM di Ibu Kota.
"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam.
6. Denda Rp 50 Juta
Selain pembekuan izin, Satpol PP DKI Jakarta bakal mendenda restoran Holywings Kemang Rp 50 juta. Sebab restoran itu telah tiga kali melanggar ketentuan pembatasan kegiatan pada tahun 2021.
"Itu yang akan kami kenakan dan kami akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," kata dia usai apel di halaman Balai Kota, Senin malam.
7. Dipanggil Polisi
Selain ditutup sementara dan dijatuhi denda Rp 50 juta, manajemen restoran Holywings Kemang bakal dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini dilakukan karena terdapat pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Yusri mengatakan polisi tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM. Holywings adalah tempat hiburan dan pariwisata pertama yang dijatuhi sanksi penutupan sementara dan denda Rp 50 juta pada pelonggaran PPKM Level 3.
Baca juga: DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama Masa PPKM