Tujuh Fakta Pelanggaran Holywings Kemang, Izin Dibekukan Selama PPKM

Selasa, 7 September 2021 06:08 WIB

Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi penutupan sementara karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Berikut fakta-fakta mengenai pelanggaran Holywings Kemang:

1. Tiga Kali Melanggar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyampaikan, restoran Holywings Kemang telah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali.

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi pada Februari, Maret, dan September tahun ini.

2. Melanggar 3 Ketentuan
Satpol PP DKI menutup Holywings Kemang selama 3x24 jam lantaran melanggar tiga ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu mengatur tentang aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Holywings Kemang seharusnya dijatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 50 juta jika mengacu pada Pergub 3/2021. Sebab, pelaku usaha yang berulang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.

Pasal 12 Pergub 3/2021 tertera pelanggaran pertama diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu pelanggaran seterusnya antara lain penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan terakhir pencabutan izin.

Selanjutnya Holywings juga jual miras...

<!--more-->


3. Jual Miras

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyatakan petugas mendapati minuman keras dijual di Holywings Kemang. Petugas merazia kafe itu pada Sabtu malam, 4 September 2021.

"Kalau minuman keras ya ada," kata dia saat dihubungi, Senin, 6 September 2021.

Sebelumnya, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam. Dalam video yang beredar, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak menjaga jarak. Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.

4. Izin Dibekukan
Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin restoran Holywings Kemang mulai hari Senin. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan restoran itu telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan berulang.

"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata dia di Balai Kota.

Arifin berujar pembekuan itu berlangsung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ibu Kota. Meski PPKM turun level, izin usaha Holywings Kemang tetap dibekukan.

Selanjutnya DKI tidak ragu menindak siapapun bekingnya...

<!--more-->

5. DKI Tidak Ragu Menindak Siapapun Bekingnya
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM di Ibu Kota.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam.

6. Denda Rp 50 Juta
Selain pembekuan izin, Satpol PP DKI Jakarta bakal mendenda restoran Holywings Kemang Rp 50 juta. Sebab restoran itu telah tiga kali melanggar ketentuan pembatasan kegiatan pada tahun 2021.

"Itu yang akan kami kenakan dan kami akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," kata dia usai apel di halaman Balai Kota, Senin malam.

Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)

7. Dipanggil Polisi
Selain ditutup sementara dan dijatuhi denda Rp 50 juta, manajemen restoran Holywings Kemang bakal dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini dilakukan karena terdapat pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021.

"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.

Yusri mengatakan polisi tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM. Holywings adalah tempat hiburan dan pariwisata pertama yang dijatuhi sanksi penutupan sementara dan denda Rp 50 juta pada pelonggaran PPKM Level 3.

Baca juga: DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama Masa PPKM

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

1 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

7 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

17 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

36 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

49 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

51 hari lalu

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

55 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

56 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya