Pemprov DKI Tunggu Salinan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

Selasa, 7 September 2021 12:12 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menentukan tindakan yang akan diambil terkait izin reklamasi pulau H setelah Mahkamah Agung memenangkan pengembang.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) perihal dikabulkannya peninjauan kembali yang diajukan oleh PT Taman Harapan Indah, pengembang pulau H.

Menurut Yayan, waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA. "Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Yayan dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 September 2021.

Putusan yang dimaksud tertera dalam situs MA dengan nomor register perkara 84 PK/TUN/2021."Amar putusan kabul PK, batal judex juris, adili kembali, tolak gugatan (CF. JF. PT)," demikian bunyi putusan yang diketok majelis hakim MA pada 19 Agustus 2021. Judex Juris merupakan putusan kasasi di tingkat MA yang memenangkan Pemprov DKI.

PT Taman Harapan Indah (THI) menggugat Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

PT THI meminta PTUN mengabulkan gugatan agar SK pencabutan izin pulau H dibatalkan. Anies juga harus memperpanjang izin reklamasi pulau H.

Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan PT THI. Anies lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta. Banding Anies dikabulkan, sehingga gugatan PT THI hanya dikabulkan sebagian.

Advertising
Advertising

Hakim PTTUN memerintahkan Anies menarik kembali keputusannya soal pencabutan izin reklamasi pulau H. Meski demikian, hakim tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi pulau buatan itu.

PT THI dan Anies kemudian mengajukan kasasi izin reklamasi Pulau H itu ke MA. Majelis hakim MA menolak permohonan kasasi PT THI dan mengabulkan permohonan kasasi Anies pada 28 Februari 2020.

Namun Mahkamah Agung memenangkan PK PT Taman Harapan Indah soal izin reklamasi Pulau H pada 19 Agustus 2021. Hal ini membuat Biro Hukum Pemprov DKI memilih berhati-hati sebelum mengambil tindakan.

Baca juga: Nirwono Joga: Besar Kemungkinan Anies Baswedan Tak Akan Terbitkan Izin Reklamasi

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

11 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

12 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

13 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya