Coki Pardede Masuk RSKO, Berikut Prosedur Dibolehkan Rehabilitasi Narkoba

Reporter

Tempo.co

Selasa, 7 September 2021 17:07 WIB

Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu, 4 September 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPOI.CO, Jakarta - Komika Reza Pardede atau Coki Pardede ditangkap polisi karena penggunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu kemarin. Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan lalu.

Coki Pardede telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada Ahad, 5 September 2021. "Datangnya itu jatuhnya hari Minggu dini hari karena kan sedang Covid-19, dia harus melalui pemeriksaan yang lumayan banyak intinya seperti itu," kata Sub Koordinator Hukum Organisasi dan Humas RSKO Cibubur, Bayu Koli Nugroho di Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Terkait hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo menerangkan pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Coki. Pratomo menerangkan, dalam perkara ini komedian itu merupakan korban. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi tersebut.

Terkait rehabilitasi Coki Pardede, menjadi salah satu mekanisme yang diyakini mampu membantu pecandu narkoba dalam mengatasi masifnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010, adapun kriteria yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yakni terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN. Ketika tertangkap tangan oleh pihak tersebut, pengguna memiliki barang bukti 1 hari penggunaan. Lebih lanjut, adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik, adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim, dan tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Advertising
Advertising

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang sudah di tunjuk oleh menteri.

Sedangkan dalam Pasal 55, untuk pecandu narkotika yang belum cukup umur, orang tua atau walinya dapat melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan, untuk pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis Terkait Putusan Pengadilan dalam pasal 19 menjelaskan ada 3 tahapan yang dijelaskan ada tahap Program Rawat Inap, Program Lanjutan Awal, Program Pasca Rawat.

Dijelaskan saat mengikuti Program Rawat Inap awal yang diikuti selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Sedangkan untuk Program Lanjutan hanya dilakukan pecandu yang telah diutus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, atau berusia di bawah 18 tahun, di mana program ini dilaksanakan minimal dua kali seminggu disertai pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.

Sedangkan untuk program pasca rawat terbagi menjadi pemantauan dan pendampingan. Untuk pemantauan dilakukan minimal 2 kali per minggu dengan durasi per kali telepon kurang lebih 15 menit dengan menggunakan instrumen roda kehidupan guna mengetahui kondisi perkembangan klien. Juga dengan pemantauan wadah atau komunitas klien melaporkan kondisi pemulihan klien.

Sedangkan pendampingan menjadi layanan lanjutan pascarehabilitasi narkoba lanjut setelah pelaksanaan pemantauan, yang terbagi menjadi beberapa bentuk yakni pelaksanaa pendampingan, konseling, home visit, pertemuan kelompok, tes urine, rujukan, dukungan keluarga.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Coki Pardede Telah Diterima di RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi

Berita terkait

Disalahkan Netizen karena Dinilai Penyebab Timnas U-23 Kalah, Jerome Polin Minta Maaf

18 jam lalu

Disalahkan Netizen karena Dinilai Penyebab Timnas U-23 Kalah, Jerome Polin Minta Maaf

Nama Jerome Polin turut menjadi trending di Twitter atau X usai Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan karena dinilai pembawa nasib sial.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

19 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

21 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya