Komplotan Tembakau Gorila di Tangerang Selatan Terbongkar, Sembilan Dicokok

Sabtu, 11 September 2021 09:36 WIB

Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. Polisi bersama petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari China. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Jakarta - Kepolisan Resor Tangerang Selatan menciduk sindikat narkotika tembakau gorila skala nasional. Komplotan itu diciduk di Serpong dan Ciputat, Tangerang
Selatan.

"Salah satunya ada di apartemen di Tangerang Selatan yang dijadikan sebagai tempat untuk meracik bahan-bahan narkoba," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 September 2021.

Kasus ini terungkap setelah tersangka GR dan MN tertangkap di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat diciduk, keduanya sedang membawa tujuh paket narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis seberat 92,7 gram.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari akun Instagram @T_A alias AS. Polisi mengembangkannya dan menangkap AS pada 21 Agustus 2021, di Apartemen Rouseville Tangerang Selatan yang digunakan sebagai pabrik tembakau gorila.

"Ini pelajaran bagi kita semua, bagi lingkungan untuk peduli, untuk tidak cuek dengan keadaan orang-orang baru di lingkungan kita," kata Iman soal pabrik narkoba di apartemen.

Advertising
Advertising

Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti 14 paket narkotika jenis sintetis seberat 228,6 gram, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk bibit tembakau gorila dengan berat brutto 159,07 gram. Polisi juga menyita berbagai alat masak tembakau gorila.

Dari pemeriksaan AS, polisi bisa menangkap tersangka lain, AN di Ciputat, Tangerang Selatan. Kepada penyidik, AN mengaku menjadi operator pabrik tembakau gorila di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur.

Polisi menggerebek tempat itu dan menangkap dua tersangka lain, FL serta AG. Mereka mengaku reseller narkotika buatan AN. Dari keduanya polisi menyita 16 paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 gram.

"Kedua tempat ini bisa memproduksi ganja sintetis hampir 10 kilogram dan dijual melalui medsos," kata Iman.

Selain membongkar pabrik rumahan narkotika itu, Iman mengatakan penyidik juga menangkap tiga tersangka pemasok bahan baku ganja sintetis berinisial VC, PR dan RH. Mereka diciduk di daerah Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Sembilan tersangka komplotan tembakau gorila dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 juncto Pasal 129, dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.

Baca: Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Kota Bogor, 150 Kg Barang Bukti Disita

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

17 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

2 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

5 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

5 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya