Sejumlah pemulung memindahkan limbah plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, usai Lebaran rata-rata jumlah sampah yang datang ke TPST Bantargebang menurun dari tahun 2019 yaitu 7.145 ton per hari menjadi 6.602 ton per hari. ANTARA/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menimbang usulan Pemkot Bekasi terkait klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Termasuk soal kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.
"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Riza menyebut kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang terjalin selama puluhan tahun, karenanya kedua belah pihak berupaya mencari jalan keluar untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
"Kami sudah puluhan tahun bekerjasama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan, kita dialogkan, kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik," ujarnya.
Diketahui, Pemkot Bekasi bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang salah satu pembahasannya mengenai kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.
"Kita hanya ingin memformulasikan kita minta ke DKI untuk adanya kenaikan dana kompensasi yang diberikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dikonfirmasi.
Yayan menuturkan total uang kompensasi yang diterima selama lima tahun belakangan sekitar Rp385 miliar. Perinciannya, 18 ribu kepala keluarga (KK) pada tiga kelurahan terdampak menerima uang sebesar Rp300 ribu per bulan.
Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen.
"Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp 385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp 800 miliar," tutur Yayan ihwal kenaikan dana kompensasi seperti yang disebut Wagub DKI.