TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengutarakan operasional tempat makan, yaitu restoran dan kafe di Ibu Kota akan dibagi dua. Ada tempat makan yang boleh buka hingga 21.00 WIB dan ada yang buka malam hari, yaitu mulai pukul 18.00-00.00 WIB.
"Jadi dibagi dua, pagi sampai sore, ada yang sore sampai malam," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 September 2021.
Wagub DKI mencontohkan ada tempat makan seperti warung, kafe, warteg, dan pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh buka hingga 21.00 WIB. Begitu juga dengan restoran atau kafe dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka dan tertutup.
Di masa perpanjangan PPKM Level 3 ini, pemerintah menambah lagi pelonggaran, yakni restoran di ruang terbuka atau tertutup boleh buka malam hari, pukul 18.00-00.00 WIB.
"Mulai diberlakukannya sekarang PPKM," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Pemerintah pusat memperpanjang PPKM pada 21 September-4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan kali ini pemerintah pusat menetapkan restoran atau rumah makan dan kafe boleh buka malam hari dengan jam operasional 18.00-00.00 WIB waktu setempat. Kebijakan ini berlaku bagi provinsi yang berstatus PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah pembatasan saat restoran beroperasi malam hari. Pembatasan itu antara lain jumlah orang maksimal 25 persen, jam makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
Baca juga: Restoran Boleh Buka Hingga Tengah Malam Saat PPKM, PHRI DKI: Kami Bisa Bernapas