Sentul City Lakukan Rekonvensi Terhadap Gugatan Rocky Gerung, Apakah Itu?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 22 September 2021 22:17 WIB

Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Faisal Farhan, kuasa hukum PT Sentul City Tbk, menyatakan bahwa mereka akan melakukan rekonversi terhadap gugatan Rocky Gerung atas somasi mereka. Karena menurut Farhan, pihak mereka telah dirugikan sebab Rocky Gerung menempati dan menguasai lahan mereka yang telah memiliki sertifikat.

Sementara Rocky Gerung pun merasa bahwa ia menempati lahan yang sah ditempatinya belasan tahun lalu. Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya menetap di Blok 026 RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng itu selama belasan tahun. Haris mengatakan Rocky membeli tanah seluas 800 meter persegi itu dari penguasa fisik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.

"Rocky membeli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual-beli, dan penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris, dikutip dari Koran Tempo edisi 11 September 2021. Selain Rocky, ada 20 keluarga yang menerima somasi dari PT Sentul City Tbk. Berikut fakta-fakta ihwal sengkarut lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Apa itu gugatan rekonvensi?

Gugatan Rekonvensi tercantum dalam pasal 132 HIR huruf (a), pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan pasal 245 RV, yang menjelaskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat. Gugatan rekonvensi diajukan kepada Pengadilan pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Penggugat.

Advertising
Advertising

Melansir dari Pa-padang.go.id, Abdul Mannan, seorang poltikus Indonesia mengatakan, supaya gugatan rekonvensi dinyatakan sah, selain harus memenuhi syarat materil, gugatan juga harus memenuhi syarat formil. HIR dan RBg tidak secara detail menentukan dan mengatur syarat syarat gugatan rekonvensi, namun supaya gugatan rekonvensi tersebut dinyatakan sah, gugatan harus dirumuskan dengan jelas serta terurai sama dengan gugatan konvensi. Hal tersebut bertujuan agar pihak lawan bisa tahu dan mengerti menhenai adanya gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat kepadanya.

Untuk mengajukan Gugatan rekonvensi dapat dilakukan secara lisan namun akan lebih baik apabila secara tertulis. Hal yang perlu diperhatikan yaitu gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil gugatan sebagai berikut:

a. Menyebutkan dengan tegas subjek yang ditarik sebagai Tergugat rekonvensi.

1. Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fifteljkegrond) yang melandasi gugatan.

2. Menyebutkan dengan rinci petitum gugatan.

Jika unsur unsur diatas tidak dipenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat serta dinyatakan tidak dapat diproses. Untuk memenuhi syarat formil, gugatan perlu menyebutkan dengan jelas subjek atau orang yang ditarik sebagai Tergugat rekonvensi. Gugatan rekonvensi adalah hak yang diberikan kepada Tergugat untuk melawan gugatan konvensi, maka pihak yang dapat ditarik sebagai Tergugat adalah hanya Penggugat konvensi.

Dalam Pasal 132 huruf b angka 1 HIR tertulis bahwa waktu pengajuan gugatan rekonvensi wajib dilakukan bersama sama dengan pengajuan jawaban. Apabila gugatan rekonvensi tidak diajukan secara bersama sama dengan jawaban, maka akan mengakibatkan gugatan rekonvensi diianggap tidak memenuhi aspek formil, yang mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Subekti, seorang hakim Indonesia juga mengatakan bahwa penggugat harus menyampaikan gugatannya secara rinci peristiwa kejadian dan peristiwa hukum yang dijadikan dasar tuntutan. Panitera berkewajiban mencatat segala ihwal gugatan rekonvensi dalan berita acara sidang secara lengkap dan juga apa yang menjadi petitum rekonvensi.

Kapan gugatan rekonvensi tidak boleh diajukan?
Larangan gugatan rekonvensi yang menyangkut sengketa perlawanan terhadap eksekusi putusan, contohnya seseorang mengajukan perlawanan terhadap eksekusi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap gugatan perlawanan tersebut, pihak terlawan tidak dibenarkan mengajukan gugatan rekonvensi.

VALMAI ALZENA KARLA

Baca: Hadapi Gugatan Rocky Gerung Sentul City Lakukan Rekonvensi

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

6 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

6 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

7 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

8 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

9 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

13 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

15 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

17 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

28 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya