Kapolres Jakpus Dipanggil Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan di KPI

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 22 September 2021 14:00 WIB

Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kiri) menerima pengaduan dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. Perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua yang juga menjadi korban kerusuhan di Wamena mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Wamena beberapa waktu yang lalu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat masih terus bergulir. Komnas HAM hari ini mengundang Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Hengki Haryadi untuk memberi keterangan soal perkembangan kasus tersebut.

"Untuk memberi keterangan terkait proses penyelidikan dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan KPI," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Rabu, 22 September 2021.

Saat ditanya apakah pemanggilan hari ini menyangkut pertemuan mediasi antara terduga pelaku dan korban yang tidak didampingi pengacara, Beka membantah.

"Tadi kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," ujar Beka.

Karyawan KPI inisial MS melaporkan lima rekan kerjanya ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September 2021. Dia mengaku mengalami pelecehan pada 2015. Para terduga pelaku menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan. Laporan dibuat setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan dan perundungan terhadap MS viral di media sosial.

Advertising
Advertising

Saat berjalannya proses penyelidikan, KPI memfasilitasi pertemuan dengan rencana mediasi antara terduga pelaku dan korban. Pengacara korban, Ronny Hutahaean mengatakan rencana damai memang datang dari pihaknya. Ibu korban ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena ada ancaman akan dilaporkan balik," kata Ronny dalam acara diskusi, Jumat, 10 September 2021.

Di kantor KPI itu, kata Ronny, kliennya langsung disodorkan surat yang berisi empat syarat kesepakatan damai. Salah satunya adalah mencabut laporan yang dibuat MS di Polres Metro Jakarta Pusat. Pada saat itu, MS tidak didampingi oleh tim kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum dua terduga pelaku, Tegar Putuhena mengatakan bahwa MS juga mengajukan syarat dalam pertemuan mediasi itu. Menurut dia, MS juga mencoret satu dari empat syarat yang diajukan kliennya.

"Jadi jangan dibilang ada tekan menekan. Itu namanya negosiasi perdamaian. Inisiatifnya dari kalian. Hari Selasa ibunya sama MS datang, kau (Ronny) gak ada di situ," kata Tegar menjawab Ronny dalam diskusi tersebut.

Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan KPI Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

15 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

20 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

20 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

22 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya