TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban pelecehan di KPI Pusat, Ronny Hutahaean mengatakan tim masih terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat mengenai laporan yang dibuat kliennya, MS.
"Sejauh ini proses penyidikan tetap berjalan dengan profesional dan obyektif," kata Ronny kepada Tempo, Senin, 20 September 2021
Ronny mengatakan koordinasi itu menyangkut bukti-bukti dan saksi. Dia berujar, kliennya juga siap jika ingin dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
"Semoga proses penyelidikan di Polres Pusat berjalan dengan baik dan para terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan," kata Ronny.
MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September 2021. Pembuatan laporan kala itu didampingi oleh komisioner KPI Pusat. Laporan dibuat setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan dan perundungan terhadap MS viral di media sosial.
MS diduga mengalami pelecehan oleh rekan kerjanya di KPI Pusat pada 2015. Para terduga pelaku menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan hingga membuat MS depresi.
Baca juga: Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Perundungan Pegawai KPI
M YUSUF MANURUNG