Polisi: Instalasi Listrik Ilegal di Lapas Tangerang Dipasang oleh Narapidana

Rabu, 29 September 2021 12:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Kota di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021. Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang . Satu dari tiga tersangka baru merupakan warga binaan di lapas tersebut. Tiga tersangka tersebut yakni, CMM warga binaan, serta dua pegawai lapas PBB dan MS. Hingga saat ini polisi telah menetapkan sebanyak enam tersangka kasus terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang Kota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta - Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan instalasi listrik ilegal yang terpasang di Lapas Tangerang Blok C2 diduga dipasang oleh seorang narapidana, JMN. Instalasi listrik ilegal itu menjadi penyebab utama terbakarnya Lapas yang menewaskan 49 narapidana.

"JMN memasang instalasi listrik padahal dia bukan ahli di bidang itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.

Pemasangan instalasi listrik itu untuk kepentingan para narapidana di blok itu diketahui oleh petugas Lapas. Bahkan JMN disuruh oleh seorang petugas Lapas, PBB, untuk memasang instalasi listrik itu.

Buruknya pemasangan instalasi mengakibatkan korsleting terjadi dan menimbulkan percikan api. Kebakaran terjadi Rabu dini hari, 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Peristiwa itu mengakibatkan 49 narapidana tewas terpanggang karena tak bisa melarikan diri dari dalam sel.

JMN dan PBB telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan FS, pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

"FS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai bagian umum," ujar Yusri.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran. Polisi dalam waktu dekat ini akan memanggil mereka untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Polisi juga telah menetapkan tiga sipir RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang itu. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca: Satu Narapidana dan Dua Petugas Jadi Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Berita terkait

Indonesia Mengutuk Pembakaran Kantor UNRWA di Yerusalem oleh Warga Israel

1 hari lalu

Indonesia Mengutuk Pembakaran Kantor UNRWA di Yerusalem oleh Warga Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan aksi pembakaran markas besar UNRWA di Yerusalem oleh warga ekstremis merupakan tanggung jawab Israel.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Usai Musibah Kebakaran, Kantor Pusat UNRWA di Yerusalem Bakal Ditutup Sementara

1 hari lalu

Usai Musibah Kebakaran, Kantor Pusat UNRWA di Yerusalem Bakal Ditutup Sementara

Buntut dari musibah kebakaran, kantor UNRWA di Yerusalem Timur akan ditutup sementara sampai situasi aman.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya