11 Remaja Pelaku Tawuran di Manggarai Ditangkap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 2 Oktober 2021 10:02 WIB
Jakarta - Sebanyak 11 remaja diciduk Kepolisan Sektor Tebet karena terindikasi sebagai pelaku tawuran yang kerap terjadi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari mereka, polisi menyita puluhan senjata tajam jenis celurit.
"Mayoritas belum dewasa, 10 dari 11 orang masih di bawah umur," ujar Kepala Polsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Penangkapan belasan orang ini dilakukan oleh Tim Siber Unit Reserse Kriminal Khusus Polsek Tebet pada Sabtu pekan lalu, 25 September 2021. Polisi menciduk mereka setelah berpatroli di media sosial. Mereka janjian di dunia maya sebelum memulai tawuran.
"Mereka berkomunikasi atau saling tantang dengan memanfaatkan media sosial Instagram," kata Alex.
Hingga pada Sabtu malam pekan lalu, polisi mendapat informasi akan ada tawuran di sekitar Manggarai dari akun Instagram @mentengdalamofficial. Polisi menyergap mereka sebelum tawuran terjadi.
Hasil patroli siber itu juga menemukan beberapa kata sandi yang digunakan para pelaku tawuran, seperti "paketnya dipending dulu” atau" awas angin ribut" yang berarti unit polisi sedang patroli. Kemudian "awas air bah banjir” artinya ada Satpol PP.
Sebelas remaja itu dibidik dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Dua Anak Ditangkap karena Pengeroyokan di Bekasi, Polisi: Bukan Gangster