TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menetapkan dua anak di bawah umur sebagai tersangka pengeroyokan seorang pemuda di Jalan Alinda, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Minggu dini hari. Pengeroyokan itu menyebabkan korban, Kristian Tutua Rima, 23 tahun mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
"Sembilan yang ditangkap, yang ditetapkan sebagai tersangka dua orang. Masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo, Kamis, 30 September 2021.
Polisi memastikan kelompok yang menyerang korban bukan geng motor atau gangster. Menurut Heri, kelompok pelaku berencana melakukan tawuran, tapi lawannya tidak ketemu.
Korban, yang saat itu sedang makan nasi goreng di sebuah warung menjadi pelampiasan emosi para pelaku. "Emosinya diluapkan kepada orang yang pada saat itu sedang lewat yaitu korban," kata Heri.
Para peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 26 September sekitar pukul 02.00. Pelaku sempat memaki korban, sehingga korban marah dan berusaha mengejar. Pelaku mengeluarkan sebilah celurit lalu membacok korban.
"Korban sempat menangkis dua kali yang menyebabkan tangannya luka," kata Heri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap sekelompok remaja itu. Polisi menyita sebilah celurit yang dipakai membacok korban.
"Ini bukan gangster, hanya kumpulan anak-anak usia sekolah. Pelaku sendiri sudah tidak sekolah lagi," kata dia.
Dari sekelompok remaja itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.
ADI WARSONO
Baca juga: Seorang Pemuda di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Kelompok Pengendara Motor