Simak Bedanya Tahanan Kota, Rumah, dan Rutan

Kamis, 7 Oktober 2021 16:08 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Workshop Nasional DPP PAN di Bali menceritakan pengalamannya menjabat sebagai orang nomor satu di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya selama empat tahun belakangan ia serasa menjadi ‘tahanan kota' yang tidak dapat keluar dari Jakarta.

"Jadi saya boleh dibilang kemarin (seperti) tahanan kota. Sesudah itu, saya jadi orang bebas," kata Anies seperti yang dikutip dari kanal YouTube PAN TV pada Senin 4 Oktober 2021.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan tahanan kota dalam konteks pidana dan bedanya dengan jenis tahanan lain?

Advertising
Advertising

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 1 angka 21 menyebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan jenis-jenis penahanan berdasarkan Pasal 22 dibagi menjadi tiga, yakni penahanan rumah, kota, dan rutan.

Penahanan Rumah

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan yang ditulis M. Yahya Harahap menjelaskan tersangka/terdakwa yang berstatus tahanan rumah harus diawasi. Pengawasan ini juga dapat dilimpahkan kepada ketua RT maupun RW. Ada batasan bagi tahanan rumah tidak bisa untuk keluar rumah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Penahanan Kota

Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Itu tertera pada Pasal 22 angka 3 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dan mendapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Tahanan kota wajib melapor pada waktu yang ditentukan dan dilarang keluar kota kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Penahanan Rutan

Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Tahanan rutan akan selalu diawasi dan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas.

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga:

Cerita Anies Baswedan Batal Kampanye karena Pilkada DKI Diundur ke 2024

Berita terkait

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

1 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

2 hari lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

2 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

2 hari lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

2 hari lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

2 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

3 hari lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

3 hari lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

4 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya