Puji PSI Soal Pemecatan Viani, KPK: Komitmen dalam Menegakkan Integritas Bagus
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 8 Oktober 2021 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI memecat anggota DPRD DKI Viani Limardi dari partainya mendapat apresiasi dari KPK. Viani dipecat karena diduga melakukan penggelembungan dana reses.
Kepala Satuan Tugas Kampanye Antikorupsi KPK Dian Rachmawati mengatakan, langkah PSI itu merupakan praktik baik. "Ini menunjukkan PSI serius menangani persoalan korupsi," kata Dian dalam diskusi secara daring bertajuk, Internalisasi Budaya Antikorupsi dalam Partai Politik pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Menurut Dian, langkah itu menunjukkan bahwa PSI berani menindak kadernya yang dianggap melanggar kode etik. "Berarti komitmen PSI dalam menegakkan integritas bagus," tutur dia.
Dewan Pimpinan Pusat PSI telah memberhentikan Viani Limardi dari keanggotaan partai sejak 25 September 2021. Viani dianggap melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan dana reses sebagai anggota DPRD DKI.
<!--more-->
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka menyebut pemberhentian Viani telah melalui proses penilaian berjenjang, mulai dari tingkat DPW PSI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Dari hasil evaluasi tersebut, anggota DPRD DKI itu dinyatakan tak lagi sejalan dengan visi-misi PSI. Ia juga dinyatakan melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PSI Pasal 5 tentang kewajiban anggota untuk patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, serta keputusan partai.
"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI," ujar Isyana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 September 2021.
Namun, Viani membantah melakukan penggelembungan dana reses. Melalui keterangan tertulis, Viani menyebut hal itu fitnah dan bertujuan membunuh karakternya.
Bahkan Viani berencana menuntut partainya itu. “Kali ini saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun,” ujar Viani dalam keterangan tertulis kepada Tempo melalui pesan pendek pada Selasa, 28 September 2021. Namun, ia tak menjelaskan gugatan apa yang akan dilakukan.
Pelaksana Tugas Sekretariat Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Augustinus, mengatakan pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi. Sekretariat, kata Augustinus, selalu meneliti, memeriksa, dan memverifikasi uang yang digunakan untuk reses setiap anggota dewan.
“Untuk reses pertama dari Bu Viani itu kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” kata Augustinus saat dihubungi wartawan pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut Augustinus, Sekretariat Dewan belum menerima laporan apapun dari PSI soal tuduhan penggelembungan dana reses oleh Viani Limardi. Augustinus pun mengatakan bingung soal penggelembungan dana yang dimaksud PSI.
Baca juga: Sekretariat DPRD Soal Dana Reses Viani Limardi: Tak Ada Penggelembungan
ADAM PRIREZA