Dugaan Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Disidang

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 Oktober 2021 18:16 WIB

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Yoory diperiksa dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang perdana di pengadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Hari ini Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory C. Pinontoan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Yoory sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Yoory didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, PT Aldira Berkah Abadi Makmur bernama Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Selanjutnya: BUMD Sarana Jaya awalnya mencari tanah wilayah Jakarta yang akan dijadikan bank tanah ataupun…
<!--more-->

Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya disingkat PDPSJ yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada 4 Maret 2019, Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ, akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, dan disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter, sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lalu menawarkan tanah pada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar.

Diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.

Maka pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory C. Pinontoan dilakukan pembayaran oleh PD Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Baca : DPRD Minta 3 BUMD DKI Transparan Beli Lahan, Salah Satunya Sarana Jaya
ANTARA

Berita terkait

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

2 hari lalu

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.

Baca Selengkapnya

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

2 hari lalu

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

3 hari lalu

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

12 hari lalu

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

14 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

19 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kali Ciliwung Meluap, Banjir Rendam 18 RT di Jakarta Timur

21 hari lalu

Kali Ciliwung Meluap, Banjir Rendam 18 RT di Jakarta Timur

267 petugas penanggulangan bencana atau tim reaksi cepat (TRC) disiagakan di seluruh wilayah rawan banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

25 hari lalu

Libur Lebaran di Jakarta? TMII Sajikan Jelajah Festival Pulang Kampung

Direktur Utama TMII Claudia Ingkiriwang menuturkan festival ini ditujukan bagi warga yang ingin menikmati libur Lebaran tetapi tidak dapat mudik.

Baca Selengkapnya