Petugas menunjukkan ulat Maggot yang dibudidayakan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020. Budidaya ulat Maggot yang dapat mengurai sampah organik itu sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan banyaknya limbah rumah tangga yang disalurkan ke tempat pembuangan akhir. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Maggot atau larva lalat hitam dimanfaatkan untuk mengurangi sampah organik di semua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jakarta Barat.
Petugas Pengawas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Subarna Martadinata mengatakan larva lalat hitam (Black Soldier Fly) atau populer disebut maggot membantu pengelolaan sampah organik.
"Sampah organiknya dihabiskan larva," kata Subarna di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Program pengelolaan sampah menggunakan maggot ini sudah diterapkan Sudin LH Jakbar sejak 2020. Caranya adalah dengan menaruh maggot di sampah organik yang siap diolah. Larva itu akan mengurai sampah organik hanya dalam beberapa jam.
Subarna, yang juga pengurus Bank Sampah Induk Satu Hati Divisi Sosialisasi di Jakarta itu mengatakan maggot ini dapat menghabiskan sampah yang jauh lebih besar dari ukuran tubuhnya. Dalam satu hari, misalnya, satu kilogram maggot dapat mengurai lima kilogram sampah organik. "Sampahnya bisa dihabisin hanya dalam sehari," ujarnya.
Setelah mengurai sampah, tubuh maggot berubah menjadi kehitaman dan siap dijadikan pakan ternak seperti unggas atau ikan. "Bisa jadi pakan lele, karena maggot punya protein tinggi," tambah Subarna.
Saat ini, setiap TPS di delapan kecamatan Jakarta Barat sudah menerapkan pengolahan sampah organik menggunakan maggot BSF. Bahkan warga tingkat RW di wilayah tersebut juga memanfaatkan maggot untuk mengolah sampah sekaligus pakan ternaknya.
Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung
1 hari lalu
Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.