Top 3 Metro: 4 Tahun Gubernur Anies Baswedan, Sergub Soal Rokok Dipertanyakan

Jumat, 15 Oktober 2021 07:45 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo (kiri) meninjau kawasan Stasiun Tebet saat Peresmian Integrasi Transportasi Jabodetabek di Jakarta, Rabu (29/9/2021). Dalam peresmian tersebut dilakukan juga pencanangan kartu dan aplikasi JakLingko, pencanangan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan revitalisasi Stasiun Sudirman, peresmian penataan kawasan stasiun tahap dua serta penandatanganan dokumen integrasi transportasi Jabodetabek. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi ini dimulai dari suara warga Jakarta soal 4 tahun Anies Baswedan memimpin Jakarta. Seorang warga Pluit dan ibu rumah tangga di Tomang puas dengan kinerja Gubernur DKI Jakarta itu karena transportasi yang semakin mudah dan program KJP Plus. Namun ada dua warga di Kemanggisan tidak puas karena masalah banjir belum tuntas.

Berita lain yang banyak dibaca adalah pakar politik menilai kinerja Anies selama 4 tahun memimpin Jakarta tidak ada yang menonjol. Banyak janji politiknya yang justru tidak terlaksana, seperti masalah banjir dan normalisasi sungai serta rumah DP nol.

Masalah larangan display rokok yang diatur dalam Seruan Gubernur Anies juga menarik perhatian pembaca. Politikus PDIP di DPRD DKI mempertanyakan dasar hukum dari seruan gubernur itu. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto juga khawatir terhadap dampak Sergub itu terhadap nasib buruh dan petani tembakau.

Berikut ringkasan berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi, 15 Oktober 2021:

1. Suara Warga DKI Soal 4 Tahun Anies Baswedan Pimpin Jakarta

Pada Oktober ini, genap empat tahun Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI. Sejak kampanye, Anies yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno mengusung slogan, Maju Kotanya Bahagia Warganya.

Beberapa program yang diandalkan Anies adalah peningkatan layanan transportasi publik dengan meluncurkan program JakLingko, Kartu Jakarta Pintar Plus, dan pembangunan Taman Maju Bersama.

Selanjutnya warga Pluit senang dengan kinerja Anies...

<!--more-->

Beberapa warga Ibu Kota yang ditemui Tempo memberi komentar soal empat tahun pemerintahan Anies. Soniah, salah seorang warga Pluit, Jakarta Utara mengatakan, dia senang dengan kinerja Anies. Salah satunya adalah fasilitas transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta yang semakin nyaman dan memudahkan orang untuk bepergian.

“Sekarang ke mana-mana gampang, naik KRL apa Transjakarta udah enak,” ujarnya kepada tempo, Kamis, 14 Oktober 2021.

Selain itu Nita, seorang Ibu Rumah Tangga di Tomang, Jakarta Barat juga mengaku puas dengan salah satu program kerja Anies, yaitu Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang membantu meringankan biaya sekolah anak-anaknya.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Advertising
Advertising

Namun, tidak semua warga DKI Jakarta puas dengan kinerja Anies. Ali dan Rahayu dua warga Kemanggisan, Jakarta Barat mengaku kurang puas dengan kinerja Anies yang menurut mereka masih kurang tanggap terhadap banjir di DKI Jakarta.

“Kurang puas sih menurut saya dia belum bisa nanganin banjir, kayak banjir awal tahun dulu aja tuh,” ujar Rahayu.

Ali juga setuju dengan Rahayu, Ia berharap Anies Baswedan lebih sigap dalam menangani banjir yang sering terjadi di Jakarta, apalagi saat musim hujan.

Selanjutnya pakar politik menilai tidak ada yang menonjol dalam 4 tahun Anies ...

<!--more-->

2. Bedah 4 Tahun Anies Baswedan Pimpin DKI, Pakar Politik: Tak Ada yang Menonjol

Drektur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai tak ada yang menonjol dalam kinerja Anies selama memimpin Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta itu akan memasuki tahun keempat kepemimpinannya di pada 16 Oktober mendatang.

Menurut dia, selama hampir 4 tahun Anies memimpin, banyak janji politiknya yang justru tidak terlaksana.

“Dulu orang berharap saat Anies jadi gubernur soal banjir itu selesai atau minimal diseriusi, tapi gak juga. Soal normalisasi atau naturalisasi sungai, tidak dilakukan,” ujar dia lewat sambungan telepon pada Kamis malam, 14 Oktober 2021.

“Itu artinya pengerjaannya tidak rapi. Tidak maksimal,” kata Adi.

Massa dari Jakarta Bergerak mendatangi Balai Kota DKI, 14 Januari 2020. Massa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun dari jabatannya karena tak bisa menanggulangi banjir. Tempo/Imam Hamdi

Menurut Adi, di samping pencapaian yang masih jauh dari target, kasus tersebut menjadi catatan merah tersendiri untuk Anies Baswedan.

Adi juga menyinggung soal reklamasi teluk Jakarta. “Reklamasi tidak sesuai dengan janji politiknya. Bahkan, mau dijadikan alternatif lokasi Formula E,” tutur dia.

Selain itu, Adi menilai selama hampir empat tahun ke belakang komunikasi politik Anies Baswedan dengan partai-partai yang ada tak begitu kelihatan. Setidaknya, kata dia, ada tiga partai yang terlihat membangun komunikasi mesra dengan Anies Baswedan, yaitu PKS, PAN, dan NasDem.

Adi menyebut komunikasi Anies Baswedan dengan partai-partai tersebut kerap dikaitkan dengan pemilihan presiden tahun 2024 mendatang. “Tapi sampai saat ini pun partai-partai itu sebenarnya tidak terlampau konkret apakah tertarik atau tidak dengan Anies. Inilah letak paradoksnya,” ucap Adi.

Selanjutnya dasar hukum Anies keluarkan sergub rokok dipertanyakan...

<!--more-->

3. Politikus PDIP Tanyakan Dasar Anies Baswedan Keluarkan Sergub Soal Rokok

Penerbitan Seruan Gubernur Anies Baswedan atau Sergub DKI Jakarta No. 8/2021 tentang larangan menampilkan produksi industri hasil tembakau atau IHT dinilai melampaui perundangan yang lebih tinggi karena telah memicu polemik yang luas.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mempertanyakan dasar dari Sergub tersebut. "Kami mempertanyakan dasar dari aturan tersebut. Apakah yang menjadi dasarnya. Atau hanya ujug-ujug? Kalau mau diberlakukan harus dilihat dasarnya apa," kata Gilbert, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021.

Penerbitan seruan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juni lalu dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkih.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto juga menilai penerbitan Sergub ini hanya manuver politik yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. TEMPO/Muhammad Hidayat

“Tujuannya apa kalau tidak mencitrakan bahwa rokok yang sejatinya legal dan ada regulasinya, seolah menjadi barang yang berbahaya. Apalagi dengan show off nya Pemprov DKI yang mengerahkan Satpol PP,” ujarnya.

Menurut Sudarto, Sergub ini justru akan mematikan perdagangan dan industri. “Kalau sudah begitu, berarti buruh dan petani tembakau tidak boleh hidup,” kata Sudarto.

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, seperti Peraturan PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Trubus mengatakan dalam PP tersebut rokok dibolehkan untuk ditampilkan di reklame dalam ruang. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Sesuai dengan keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk ditampilkan produknya, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, begitu pun Mahkamah tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkih sebagai produk pertanian yang dilarang.

Trubus menjelaskan Sergub DKI No. 8/2021 juga kontraproduktif dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurutnya, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi merupakan hal yang lebih perlu segera dilakukan.

“Sergub ini menyusahkan baik pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” kata Trubus.

Baca juga: Utusan Anies Baswedan Ungkap 3 Faktor yang Ancam Jakarta Tenggelam




Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

8 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

10 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

11 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

16 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

17 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

1 hari lalu

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya