Pasal Pelanggar Karantina Covid-19, Ancam Rachel Vennya Jika Terbukti Bersalah

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 16 Oktober 2021 07:17 WIB

Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya mengunggah foto bersama pacarnya. Foto: Instagram Salim Nauderer.

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar akan adanya penindakan pelanggaran karantina terhadap Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer masih terus menjadi sorotan publik. Sampai saat ini belum ada pernyataan atau bantahan tentang pelanggaran yang dilakukan itu, namun Rachel masih aktif mengunggah video endorse di Instagramnya.

Rachel dan Salim diduga kabur dari Wisma Atlet Pademangan, tempat mereka menjalani karantina Covid-19 setelah pulang dari Amerika Serikat. Mereka seharusnya menjalani karantina selama delapan hari setelah pulang dari luar negeri. Komando Daerah Militer atau Kodam Jaya mengakui bahwa ada anggota TNI yang membantu Rachel dan Salim kabur sebelum menyelesaikan karantina sesuai aturan yang ada.

Jika terbukti bersalah, maka Rachel Vennya dan Salim Nauderer bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Pasal 93 sendiri berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 9 ayat (1) sendiri berbunyi: “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,”

Advertising
Advertising

Kekarantinaan Kesehatan sendiri, menurut pasal 1 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sedangkan menurut pasal 1 ayat (2), Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Kekarantinaan Kesehatan ini, Covid-19 dapat dikategorikan untuk dilakukan kekarantinaan kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga, Rachel Vennya dapat dijerat dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kidam Jaya Temukan Peran Anggota TNI

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

35 hari lalu

Disebut Biarkan Kucing Tak Makan Berhari-hari, Niko Al Hakim: Demi Allah, Enggak Terima

Alih-alih memahami klarifikasi Niko Al Hakim, netizen menilai mantan suami Rachel Vennya itu justru playing victim kala disebut menelantarkan kucing.

Baca Selengkapnya

Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

37 hari lalu

Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

Rachel Venya langsung menyelamatkan kucing yang diletakkan Niko Al Hakim di rumah mereka saat masih menjadi suami istri.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

49 hari lalu

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

58 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Rachel Vennya Melihat Keindahan Aurora di Kutub Utara

1 Maret 2024

Perjalanan Rachel Vennya Melihat Keindahan Aurora di Kutub Utara

Aurora borealis hanya terlihat di Kutub Utara saat tengah malam, perlu perjalanan panjang dan melelahkan.

Baca Selengkapnya