TEMPO.CO, Jakarta - Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan pada Selasa kemarin berbuntut panjang.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 langsung menggelar penyelidikan dan menemukan peran salah satu anggotanya dalam kasus tersebut.
"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta berinsisial FS yang melakukan tindakan non prosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Herwin menerangkan, menurut Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 Sep 2021, menyatakan pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada tiga golongan. Pertama para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar negeri.
Lalu yang terakhir pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Pada Kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Dari hasil penyelidikan sementara, Rachel bisa menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri karena diatur oleh anggota TNI berinisial FS itu. Atas temuan itu, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji memerintahkan petugas memeriksa FS secepatnya.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal," ujar Herwin.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. pertama kali disebarkan oleh warganet di Twitter. Mereka geram atas perilaku Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat, tapi tidak mau mengikuti prosedur karantina.
Kementerian Kesehatan pun bergerak cepat menindaklanjuti kabar ini. Kemenkes bersama Tim Satgas Covid-19 segera melakukan pengecekan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan karantina merupakan hal yang wajib dipatuhi semua orang yang baru berpergian dari luar negeri.
"Semua harus patuh sesuai aturan tanpa kecuali. Pasti akan ada langkah-langkah untuk memastikan aturan dilaksanakan," ujar Nadia.
Baca juga: Viral Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Cek Wisma Atlet Pademangan
M JULNIS FIRMANSYAH