Akun Aktual TV yang Muat Hoax Sebelumnya Dibeli dari Akun dengan Konten Horor

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 16 Oktober 2021 08:55 WIB

Alur pemilikan akun YouTube AKTUAL TV saat dibeberkan dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021. Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. TEMPO/Dika Yanuar F

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyebaran hoax Arief Zainurrohman atau AZ ternyata tidak membangun akun Youtube Aktual TV dari nol. Dia membeli akun orang lain.

"Akun ini diperoleh dari jual beli akun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Dari slide yang ditampilkan Hengki, alur kepemilikan akun Aktual TV awalnya dibuat oleh orang berinisial VA. Dia membuat akun dengan nama Mas Beser pada pertengahan 2019 dengan konten horor.

Akun Mas Beser lantas dijual ke MS pada Agustus 2020. Setelah dibeli untuk pertama kalinya, akun ini diubah namanya menjadi Live Misteri.

Selanjutnya, MS menjual akun Live Misteri ke LZZN di bulan yang sama. Masih di bulan Agustus 2020, LZZN menjual kembali akun itu ke S. Oleh S, akun Live Misteri diubah namanya menjadi Aktual TV.

Advertising
Advertising

Press Conference perkara penyebaran berita hoax yang di lakukan oleh akun YouTube Aktual tv, bertempat di Polda metro jaya. Jakarta, Jumaat, 15 Oktober 2021. TEMPO/Dika Yanuar F

Pada awal Desember 2020, akun Aktual TV dijual ke M. Terakhir, M menjual akun ini kepada tersangka AZ.

Arief selanjutnya mengajak dua tersangka lain untuk mengelola akun Aktual TV, yaitu Muzamil alias M dan Ahmad Fandi (AF). Tersangka M berperan sebagai konten kreator dan AF bertugas sebagai pengisi suara atau narator di video. Mereka membuat berita-berita bohong dan provokatif.

"Dalam kurun waktu delapan bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar," kata Hengki.

Tersangka Arief memiliki latar belakang sebagai Direktur TV swasta di daerah Bondowoso. Namun, kasus ini tidak berhubungan dengan perusahaannya. Konten-konten yang bermasalah tidak disebarkan melalui perusahaan itu.

Ketiga tersangka ditangkap pada Agustus 2021. Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Sebarkan Hoax, Akun Youtube Aktual TV Raup Adsense Rp 2 Miliar

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

19 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

20 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya