Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari Seorang Wanita di Tol Sedyatmo
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 18 Oktober 2021 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan RF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. RF diduga menabrak seorang perempuan bernama Linda, 44 tahun hingga tewas pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
"Kami rencana mau meningkatkan status si RF (jadi tersangka), tadi malam sudah dilimpahkan dari Reskrim ke Gakkum," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dihubungi Senin, 18 Oktober 2021.
Sebelumnya polisi menangkap RF setelah peristiwa penemuan mayat seorang perempuan di tepi jalan Tol Sedyatmo. RF diduga menabrak Linda yang tengah menyeberang jalan di tol tersebut. Diketahui, RF adalah seorang sopir taksi online. Pada saat peristiwa itu, RF tengah berada di dalam mobil seorang diri tanpa penumpang.
Setelah menjalani pemeriksaan, RF tidak ditahan. Argo mengatakan, istri RF sudah menjadi penjamin bahwa suaminya tidak akan melarikan diri. "Dia juga kooperatif," kata Argo.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Pinggir Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta
M JULNIS FIRMANSYAH