Ternyata Penagih Pinjol Cengkareng Raup Komisi 12 Persen dari Pembayaran Nasabah
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 19 Oktober 2021 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan para penagih pinjaman online alias pinjol ilegal di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, menerima imbalan komisi 12 persen atas pembayaran tagihan nasabah.
"Kalau besarannya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta itu," kata Setyo dalam konferensi pers daring dari kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Setyo mengatakan para penagih utang ini menggunakan cara-cara kotor untuk mendesak nasabah membayar utang atau cicilannya. Salah satu caranya dengan mengirimkan foto atau video mengandung pornografi.
Setyo berujura penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Cengkareng. Mereka adalah IK dan RRL sebagai penagih, JS dan HT sebagi leader, NS sebagai supervisor dan MSA bagian reporting.
"Sudah ditahan sejak 14 Oktober 2021," ujar Setyo.
Menurut Setyo, para tersangka dijerat dengan pasa berlapis. Tepatnya di Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP.
Setyo menambahkan polisi juga tengah mengejar pemilik kantor pinjol ilegal ini, yakni P dan M. Seorang di antaranya, yaitu M diduga merupakan warga negara asing atau WNA. "Kita akan kejar terus," ujar Setyo.
M YUSUF MANURUNG
Baca : Perang Lawan Pinjol Ilegal: Sindikat Pinjol Cengkareng Punya 17 Aplikasi Fintech