Ternyata Penagih Pinjol Cengkareng Raup Komisi 12 Persen dari Pembayaran Nasabah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 19 Oktober 2021 14:21 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal bernama PT Ant Information Consulting. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan para penagih pinjaman online alias pinjol ilegal di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, menerima imbalan komisi 12 persen atas pembayaran tagihan nasabah.

"Kalau besarannya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta itu," kata Setyo dalam konferensi pers daring dari kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Setyo mengatakan para penagih utang ini menggunakan cara-cara kotor untuk mendesak nasabah membayar utang atau cicilannya. Salah satu caranya dengan mengirimkan foto atau video mengandung pornografi.

Setyo berujura penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Cengkareng. Mereka adalah IK dan RRL sebagai penagih, JS dan HT sebagi leader, NS sebagai supervisor dan MSA bagian reporting.

"Sudah ditahan sejak 14 Oktober 2021," ujar Setyo.

Tersangka dihadirkan pada keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti monitor, modem pool serta menangkap sejumlah tersangka pada delapan lokasi di wilayah Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Advertising
Advertising

Menurut Setyo, para tersangka dijerat dengan pasa berlapis. Tepatnya di Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP.

Setyo menambahkan polisi juga tengah mengejar pemilik kantor pinjol ilegal ini, yakni P dan M. Seorang di antaranya, yaitu M diduga merupakan warga negara asing atau WNA. "Kita akan kejar terus," ujar Setyo.

M YUSUF MANURUNG
Baca : Perang Lawan Pinjol Ilegal: Sindikat Pinjol Cengkareng Punya 17 Aplikasi Fintech

Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

2 jam lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

3 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya