Top 3 Metro: Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, DPRD Tanya Dana Rp 9,66 T
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 20 Oktober 2021 09:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi ini dimulai dari deklarasi Anies Baswedan sebagai capres 2024. Deklarasi itu akan digelar di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat pada Rabu siang ini.
Berita DPRD DKI mempertanyakan kuncuran dana PMD Rp 9,66 triliun untuk BUMD DKI juga menarik perhatian para pembaca. Menurut Anies, PMD itu antara lain untuk rumah DP nol rupiah dan pembangunan Jakarta International Stadium.
Berita lain yang banyak dibaca adalah sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. Kuasa hukum keluarga Laskar FPI menyebut dakwaan JPU justru menyudutkan korbal unlawful killing.
Berikut ringkasan tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu, 20 Oktober 2021:
1. Besok, Anies Baswedan Dideklarasikan sebagai Capres 2024
Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera bakal mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Koordinator Deklarator, La Ode Basir, mengatakan Anies telah berhasil memimpin Ibu Kota, sehingga layak maju Capres 2024.
"Kami melihat keberhasilan beliau dalam memimpin Jakarta," kata dia saat dihubungi, Selasa, 19 Oktober 2021.
Selanjutnya Deklarasi Anies sebagai capres 2024 rencananya digelar di Gedung Juang 45...
<!--more-->
Deklarasi Anies sebagai Capres 2024 rencananya digelar di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat besok, 20 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB.
Menurut dia, deklarasi bakal berlangsung secara daring dan luring. Karena masih pandemi Covid-19, lanjut dia hanya 30 anggota Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera yang datang ke Gedung Juang besok.
Dalam poster deklarasi tercantum sembilan deklarator Anies maju pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Rinciannya antara lain La Ode Basir, Dani Kusuma, Agus Nugroho, M. Iqbal Siregar, M. Ambardi, Mustaqiem Dahlan, Ajun Banda, Sukri Karjono, dan Muhammad Isnaeni.
Nama Anies Baswedan selalu masuk tiga besar dalam beberapa sigi yang dilakukan lembaga survei. Namanya bersaing dengan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
Indonesia Political Opinion (IPO) melakukan survei teranyar menyigi tingkat keterpilihan tokoh potensial pada Pilpres 2024. Pada simulasi 20 nama, Anies menempati urutan puncak disusul Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sementara itu, elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merosot.
Hasil sigi menunjukkan elektabilitas Anies Baswedan berada di angka 18,7 persen, disusul Ganjar Pranowo 16,5 persen, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno 13,5 persen, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono 9,9 persen. Sementara Pabowo Subianto berada di posisi kelima dengan 7,8 persen.
Selanjutnya DPRD DKI mempertanyakan kucuran dana Rp 9,66 T untuk BUMD...
<!--more-->
2. DPRD DKI Tanya Kucuran Rp 9,66 Triliun ke BUMD, Anies Buka Rincian 6 Peruntukan
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto, mempertanyakan peruntukan penyertaan modal daerah alias PMD untuk BUMD DKI.
Menurut dia, kucuran dana untuk enam BUMD itu harus sesuai dengan ketetapan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Hindari terulangnya pencairan PMD pada salah satu BUMD pada tahun anggaran 2020 dan bentuk pengamanannya seperti apa?" kata dia dalam pembacaan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021.
Fraksi Partai Demokrat juga menyinggung soal PMD yang nilainya mencapai Rp 9,66 triliun. Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty khawatir banyaknya penugasan BUMD untuk menjalankan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) bakal menyulitkan perusahaan daerah mendapat laba.
Di sisi lain, menurut dia, penugasan kepada BUMD sebenarnya dapat dijalankan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.
"Banyaknya penugasan yang dibebankan mengakibatkan BUMD akan sulit untuk dapat mencapai tujuan dari pendiriannya sesuai PP 54 Tahun 2017, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba," jelas dia.
Dalam rapat yang sama, Anies membeberkan peruntukan PMD untuk keenam BUMD tersebut. Berikut rinciannya:
1. PMD kepada PDAM Jaya untuk keberlanjutan proyek perluasan cakupan pelayanan air bersih. Selanjutnya untuk penyediaan kios air serta mobil tangki bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penghuni rumah susun.
2. PMD kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk melanjutkan pembangunan proyek hunian DP nol rupiah tahap kedua di Cilangkap, Jakarta Timur.
3. PMD kepada PT Jakarta Propertindo untuk merampungkan proyek Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), dan LRT Fase 2A.
4. PMD kepada PT MRT Jakarta untuk pembangunan MRT Fase 2 dan membiayai program integrasi perkeretaapian umum di Jabodetabek.
5. PMD kepada PT Jakarta Tourisindo untuk penguatan di sektor kepariwisataan.
6. PMD kepada PT Food Station Tjipinang Jaya untuk menjaga dan memperkuat program ketahanan pangan di Ibu Kota.
"Terkait pencairan PMD, eksekutif selalu berupaya untuk menjalankan setiap proses pengelolaan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Anies di depan DPRD DKI.
Selanjutnya pengacara keluarga Laskar FPI merespons dakwaan JPU...
<!--more-->
3. Pengacara Keluarga Laskar FPI Sebut Dakwaan JPU Sudutkan Korban Unlawful Killing
Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa hukum keluarga Laskar FPI yang dibunuh menilai dakwaan jaksa penuntut umum menyudutkan kliennya. Dakwaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.
"Nampak jelas paradigma JPU dalam surat dakwaannya malah berputar sebagai pembela terdakwa dan sama sekali tidak mewakili negara dalam penegakan hukum guna perlindungan hak korban," kata anggota tim, Ali Alatas secara tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Ali, dakwaan ini menyudutkan para Laskar FPI dengan menyebut para pengawal Rizieq Shihab itu merebut senjata api dari terdakwa. Pernyataan ini dianggap ngawur.
"Oleh karena pernyataan itu dibuat oleh terdakwa dan rekan terdakwa sendiri," ucap Ali.
Sebelumnya, JPU menjerat para terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Anies Baswedan: Tidak Ada Pembangunan LRT Jakarta Fase 2a Tahun Ini