Mulai Hari Ini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Lagi

Jumat, 22 Oktober 2021 10:36 WIB

Suasana loket pembelian tiket kereta api (KA) jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020. PT KAI menyediakan 43 keberangkatan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api lagi. Ketentuan itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 pada 20 Oktober 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta api saat pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan anak di bawah 12 tahun yang akan menggunakan KA jarak jauh wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu negatif Covid-19, sehat dan memakai masker. "Selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Joni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Anak bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga. Hubungan kekerabatan antara anak dan pendampingnya ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga.

Berikut persyaratan perjalanan kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan:
1. Penumpang KA jarak jauh dan KA lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum berangkat.


Mulai 31 Agustus 2021, penumpang KA lokal juga wajib memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ketika melakukan pemesanan tiket. Persyaratan memasukkan NIK pada kolom nomor identitas ini juga berlaku untuk KA jarak jauh mulai 26 Oktober 2021.

Persyaratan NIK ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Penggunaan NIK untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang dan pemeriksaan Covid-19. "Aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan sistem boarding KAI," kata Joni.

Joni mengatakan KAI memastikan penerapkan protokol kesehatan diterapkan penumpang secara disiplin. Hanya penumpang yang sesuai persyaratan itu yang diizinkan naik kereta api. "Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kereta api," tambahnya.

Baca juga: 9 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Sepanjang Masa PPKM Berlanjut

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

13 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

1 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

1 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

2 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

3 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

4 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

6 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

6 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya