TEMPO.CO, Jakarta - Semenjak diterapkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal bulan Juni sampai Agustus dan terus berlanjut hingga saat ini membuat banyak sektor-sektor kehidupan berubah. Mulai dari sektor sosial, ekonomi, politik, budaya, hingga transportasi pun semuanya memiliki regulasi terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Kemudian yang menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat sekarang ini adalah perubahan regulasi dari sektor transportasi terutama kereta api. Pasalnya, bila berkaca di zaman sebelum pandemi seseorang yang ingin berpergian dengan menaiki kereta api itu mekanismenya tidaklah serumit seperti sekarang.
Di zaman sekarang terdapat beberapa aturan atau syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh para penumpang bila ingin melakukan perjalanan dengan kereta api.
Dilansir dari kai.id, adapun syarat-syarat tersebut ialah :
1. Tunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes rapid antigen maksimal H-1 kepada petugas.
2. Penumpang kereta api wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal 1 dosis.
3. Perjalanan dikhususkan bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
4. Penumpang dalam kondisi sehat.
5. Mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang.
6. Wajib pakai masker serta face shield
7. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan
8. Dilarang makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari dua jam.
9. Datang ke stasiun lebih awal.
Peraturan dan syarat-syarat khusus yang telah dibuat oleh PT KAI sepanjang pemberlakukan PPKM ini mulai berlaku sejak 21 September 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Syarat Naik Kereta pada Masa PPKM Level 3 dan 4 Belum ada Perubahan