Lima Lokasi dengan Tarif Parkir Tinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 26 Oktober 2021 11:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenai tarif parkir tinggi. Tempat yang menerapkan disinsentif tarif parkir tinggi adalah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi.
Selain tarif parkir tinggi, kendaraan yang tidak sesuai standar emisi juga akan ditilang polisi. Tilang mulai diterapkan pada 13 November 2021. Pelanggar akan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk tilang kendaraan roda dua maksimal Rp 250 ribu, sedangkan roda empat Rp 500 ribu," kata Syafrin.
Dinas Perhubungan DKI akan menggelar sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor selama satu bulan. Sosialisasi berlangsung mulai 12 Oktober hingga 12 November 2021. Setelah itu, tilang diberlakukan.
Baca: DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November 2021