Pengacara Rizieq Minta Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dijerat Pasal 340 KUHP

Rabu, 27 Oktober 2021 15:09 WIB

Persidangan dua terdakwa kasus unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro meminta Jaksa Penuntut Umum menjerat dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing enam Laskar FPI dengan pasal pembunuhan berencana.

Djudju mengatakan, dalam dakwaan yang telah dibacakan Jaksa menjerat kedua anggota polisi tersebut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun.

"Kenapa tidak mendakwa 340 KUHP yang hukumannya lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau mati. Itu sepatutnya dan pantas didakwakan kepada para pembunuh yang sangat keji itu," kata Djudju dalam keterangannya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Djudju menjelaskan, kedua anggota polisi mengaku melakukan penembakan terhadap enam laskar FPI karena membela diri. Namun menurut fakta di persidangan, kedua orang tersebut tidak sedang dalam kondisi sangat terpaksa hingga membunuh para laskar.

Selain itu, Djudju juga menuntut agar pihak yang memberikan perintah dan mengatur peristiwa itu untuk segera ditangkap dan disidangkan. "Masih ada aktor intelektual di balik kasus ini yang harusnya ditarik dalam persidangan ini," kata Djudju.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan yang digelar kemarin, tujuh orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas pembunuhan yang diduga dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin. Mereka antara lain Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama

Dalam sidang itu, Briptu Fikri Ramadhan, memberikan tanggapan atas keterangan salah seorang saksi bernama Ratih binti Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratih merupakan penjaga warung di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek dan melihat detik-detik polisi menyergap para laskar FPI.

Dalam tanggapannya, Fikri menyebut ada empat personel polisi yang melakukan penyergapan pada Senin malam, 7 Desember 2020. Para personel itu saling membagi tugas dalam penyergapan itu.

"Kami membagi tugas, ada yang menggeledah badan, dalam mobil, hingga meletakkan (barang bukti) di meja, dan ada yang menggotong yang kami duga sudah meninggal," ujar Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Fikri menjelaskan, dua korban yang sudah tewas itu tidak ikut tiarap bersama empat laskar FPI lainnya. Mereka tetap diam di dalam mobil, walau polisi sudah memintanya keluar.

Keterangan Fikri yang menyebut menggotong kedua laskar sesuai dengan kesaksian Ratih. Ia menyebut anggota polisi menyeret korban yang sudah lemas dan dalam keadaan tangan gemetar ke dalam mobil.

"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain teman saya', itu teriak terus beberapa kali," ujar Ratih.

Setelah itu, para laskar FPI yang tiarap ikut dimasukkan ke dalam mobil. Ratih mengatakan ada dua orang polisi di dalam mobil yang membawa mereka pergi dari rest area KM 50.

"Mareka langsung dinaikin ke mobil yang rusak. Habis itu enggak liat lagi di kemanakan," ujar Ratih.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Temukan Senjata Api di Mobil Laskar FPI

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

6 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

6 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

14 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

23 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya