Penyegelan SDN Kiarapayung, Kabupaten Tangerang Akan Bayar Lahan Tahun Depan
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 28 Oktober 2021 07:37 WIB
TEMPO.CO, Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan pembayaran ganti rugi SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji akan diselesaikan tahun depan. "2021 kami targetkan selesai (pembayaran) dan dianggarkan dalam APBD murni 2021," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat dihubungi Tempo, Kamis 28 Oktober 2021.
Maesyal menyatakan Pemkab Tangerang akan mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah inkrah tersebut dengan membayar ganti rugi kepada pengugat.
Menurut Maesyal, Pemkab Tangerang baru menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten pada Maret 2021. Sehingga, kata dia, saat itu APBD murni telah berjalan.
Kabupaten Tangerang pada APBD perubahan 2021 ini hanya menganggarkan untuk kebutuhan aprraisal atau pengukuran dan penilaian tanah yang dilakukan tim apprisal." Jadi tahun ini kami selesaikan dulu proses aprrisalnya. Inikan untuk acuan berapa nominal yang harus kami bayarkan. Tahun depan baru pembayaran," kata Maesyal.
Terkait dengan penyegelan sekolah oleh ahli waris yang mengancam proses belajar mengajar sekolah itu, Maesyal mengatakan Pemkab Tangerang akan melakukan perundingan dengan ahli waris.
"Kami juga telah menyiapkan ruang kelas sementara untuk para siswa Sekolah Dasar Negeri tersebut," ujarnya lagi.
Sengketa tanah itu bermula saat tujuh orang –keluarga Miing- menggugat Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, dan Kepala Desa Kiara Payung pada Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2019. Para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 5 ribu meter persegi yang kini menjadi SD Negeri Kiarapayung. Mereka menuntut pemerintah kabupaten memberikan ganti rugi sebesar Rp 6 miliar.
Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan itu pada 9 Juni 2020. Pengadilan memutuskan para penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut dan pemerintah Tangerang diperintahkan membayar ganti rugi pada seluruh penggugat.
Selanjutnya: Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding...
<!--more-->
Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding pada 6 Juli 2020. Namun, pada 18 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Banten justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum Amja bin Miing, Sepri Ardi Tanjung, mengatakan penyegelan SD Negeri Kiarapayung merupakan langkah terakhir. Sebab, pemerintah Tangerang mengabaikan putusan Pengadilan. Pemerintah kabupaten juga menunda pembayara ganti rugi atas lahan itu dengan dalih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
Tanjung menilai, inkosisten Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah terlihat sejak pasca putusan Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2020 yang memenangkan ahli waris atau pengugat. "Mereka membangun gedung barun diatas lahan sengketa, kami tutup sekolah itu," kata Tanjung.
Saat itu, jajaran pejabat Pemkab Tangerang, kata Tanjung meminta agar terus membangun sampai ada putusan banding. "Setelah ada putusan banding mereka janji mau bayar, saat itu kami setuju dengan kesepakatan itu."
Namun pada Januari 2021, pasca putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan tidak juga mengindahkan putusan hukum tersebut. "Ketika putusan PT Banten, Pemkab menjanjikan membayar ganti rugi di ABT atau pada Oktober-November 2021. Setelah kami cek ternyata tidak ada anggaran."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca : Kisruh Tanah, Dinas Pendidikan Tangerang Sesalkan Warga Segel SDN Kiarapayung